Implementasi dan usulan revisi serta implikasinya terhadap hak-hak masyarakat adat atas ruang dan sumberdaya alamnya

 Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sedang melakukan Revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Papua dan Papua Barat kepada Kementerian Kehutanan, untuk Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan. Diketahui usulan revisi RTRWP Papua sudah sampai tahap pengesahan oleh pemerintah daerah dan ekspouse kepada Kementerian Kehutanan. Sedangkan status RTRW Provinsi Papua Barat sudah disahkan dalam Peraturan Daerah, tetapi status kawasan hutannya masih pending zone atau holding zone (ditangguhkan wilayahnya), diberikan pada kawasan hutan yang belum dapat dipastikan penyelesaiannya dengan melokalisir kawasan hutan dengan fungsi sebelumnya. Pada areal yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) masih memerlukan persetujuan oleh DPR RI.

Dalam kasus kebijakan Revisi RTRWP Provinsi Papua Barat, diketahui Pemerintah Prov. Papua Barat mengusulkan revisi RTRWP dengan perubahan kawasan hutan seluas 1.836.327 hektar, terdiri dari: perubahan peruntukkan seluas 952.683 hektar dan perubahan fungsi seluas 874.914 hektar dan perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan seluas 8.730 hektar. Sedangkan Tim Terpadu (TIMDU) yang melakukan penelitian atas usulan revisi tersebut merekomendasikan perubahan peruntukkan menjadi APL seluas 263.045 ha, perubahan fungsi seluas 334.071 ha dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 813 ha. Sehingga  luas kawasan hutan di Provinsi Papua Barat dari seluas 10.257.693 ha menjadi 9.995.461 ha.

Sangat sulit dan sedikit saja data informasi yang spesifik diperoleh tentang dasar-dasar maupun kajian terhadap usulan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan maupun rekomendasi TIMDU Revisi RTRWP Papua dan Papua Barat. Beberapa data informasi yang disajikan menunjukkan rencahnya partisipasi masyarakat dan kurangnya pengetahuan pemerintah dan TIMDU tentang keberadaan masyarakat adat dan ruang di Papua, misalnya usulan perubahan kawasan hutan menjadi APL pada beberapa kampung di Distrik Manyambo, Kab. Pegunungan Arfak, untuk perluasan pembangunan jalan. Padahal usulan ini dapat mengancam kerusakan fungsi hutan, mengganggu habitat hewan endemik burung pintar dan membatasi masyarakat Arfak yang sangat tergantung hidupnya dari hutan setempat.

Usulan perubahan RTRWP Papua Barat cenderung mengakomodir izin-izin investasi perkebunan sawit, perluasan izin pembalakan kayu dan pertambangan, yang memang telah diterbitkan izin lokasi oleh pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi, program transmigrasi, pemukiman penduduk dan perluasan kota, proyek nasional pembangunan koridor investasi (MP3EI), pengembangan kawasan industri terpadu, pelabuhan peti kemas dan sebagainya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa usulan kebijakan perubahan alih fungsi dan peruntukkan kawasan hutan melalui RTRWP sarat dengan berbagai kepentingan sektoral dan cenderung akomodatif terhadap investasi. Pendekatan dan proses keterlibatan masyarakat sangat terbatas, masyarakat yang memiliki pengetahuan penataan dan pengelolaan ruang hanya menjadi objek penataan ruang saja. Demikian pula, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan diabaikan dalam politik ruang. Dampaknya terjadi konflik kepentingan dalam pemanfaatan dan pengelolaan ruang antara masyarakat, birokrasi dan korporasi, terjadi bencana ekologi yang merugikan dan mengorbankan nyawa manusia.

Idealnya dalam konteks status kekhususan Papua yang otonom, kebijakan tata ruang Papua dan Papua Barat mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengawasan dapat melibatkan masyarakat adat setempat. Partisipasi masyarakat adat Papua dalam penataan ruang merupakan perwujudan pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar penduduk asli, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralism, persamaan kedudukan, hak dan kewajiban, sebagaimana terkandung dalam ketentuan menimbang Undang Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, berdasarkan konstitusi dan perubahan UU 41 tentang Kehutanan, pasca surat keputusan MK-35 tahun 2012 yang mengabulkan perubahan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, dapat berarti masyarakat adat Papua mempunyai otoritas menentukan dan mengatur status, fungsi dan peruntukkan kawasan hutan di wilayahnya masing-masing. Penyimpangan dan tidak diakuinya hak dan partisipasi masyarakat adat Papua dalam penataan ruang berarti pelanggaran hukum dan keberadaan orang Papua.

Partisipasi masyarakat artinya masyarakat diberikan posisi dan peran yang sejajar dan bersama dengan pemerintah dalam kewenangan dan tanggung jawab untuk penataan ruang. Masyarakat tidak lagi menjadi objek tetapi subjek penataan ruang, sehingga masyarakat dapat secara nyata terlibat (public participation) mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Dalam implementasi perencanaan konsep RTRW tidak lagi hanya disiapkan Pemda melainkan mengikutsertakan masyarakat. Rendahnya ataupun terbatasnya partisipasi dan akses informasi masyarakat dalam proses dan produksi kebijakan tata ruang merupakan salah satu sumber konflik ruang.  Sehingga masyarakat harus selalu diberikan kemudahan untuk memperoleh akses dan mendapatkan informasi.

Bagaimana mewujudkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses revisi kebijakan RTRWP tentang usulan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan yang sedang berjalan? Apakah peluang dan kekuatan masyarakat dan pendukungnya dalam mendesakkan perubahan politik penataan ruang? Apakah dampak dan bagaimana mengurangi resiko penataan ruang yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif? Pertanyaan-pertanyaan ini adalah sebagian dari isu permasalahan dan menjadi pemantik diskusi yang perlu dibahas secara bersama dan mendalam melalui dialog bersama narasumber dan lokakarya.

Dialog tentang RTRWP ini didasarkan pada tujuan: 1) Mendiskusikan pengetahuan dan pengalaman mengenai kebijakan revisi RTRW pemerintah Provinsi Papua Barat, latar belakang dasar-dasar perubahannya, misi dan visi ke depan; 2) Mendiskusikan partisipasi masyarakat dalam kebijakan tata ruang dan menyuarakan pengelolaan ruang berbasis hak dan pengetahuan masyarakat adat; 3) Mendiskusikan dan merumuskan advokasi kebijakan tata ruang yang mengakui hak-hak masyarakat adat, berkeadilan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dari kesempatan dialog tersebut, diharapkan bahwa ada kesepahaman bersama dan juga menghasilkan sesuatu dari dinamika diskusi, diantaranya: 1) Adanya peningkatan pemahaman tentang misi dan visi, serta peta kepentingan para pihak dan sektor dalam revisi RTRWP Papua Barat; 2) Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman serta kemauan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan tata ruang yang berpihak pada masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan;3) Adanya peningkatan pemahaman dan kapasitas secara bersama mengenai rumusan langkah strategis dan pembagian peran dalam aksi advokasi kebijakan tata ruang dan pemberdayaan masyarakat adat Papua.

Pada Dialog ini dihadiri sekitar 95 orang yang berasal dari berbagai stakeholders terkait isu RTRWP dan hak masyarakat adat atas ruang. Peserta yang hadir diantaranya dari kalangan: Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, pimpinan SKPD, Tim Terpadu, MRP dan DPRD; Perusahaan daerah dan swasta yang ada di Manokwari; Perwakilan Masyarakat Adat dari: Papua Barat (Manokwari, Masni, Ransiki, Menyambou, Anggi, Bintuni, Wondama, Kebar, Mubrani, Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Fakfak, Kaimana); Provinsi Papua: (Yapen, Waropen, Mappi/Koroway, Merauke, Mamberamo); Akademisi UNIPA dan STIH-Manokwari; Organisasi Partai Politik; Organisasi Masyarakat Sipil: organisasi agama, kelembagaan adat, dan LSM; Pers dan mahasiswa; Lainnya: lembaga dana.

Kegiatan Dialog yang berlangsung selama 2 (dua) hari di Holly Day Park Hotel, Jl. Pahlawan No. 88, Samping Kantor Pengadilan Negeri, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yakni: tanggal 07 dan 08 Februari  2014, dengan agenda: (a) Dialog kebijakan berlangsung pada hari pertama diikuti oleh seluruh peserta; (b) Lokakarya berlangsung pada hari kedua diikuti oleh peserta dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan pers. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Yayasan Paradisea (Manokwari), JASOIL TANAH PAPUA (Manokwari), Perkumpulan MNUKWAR (Manokwari), Yayasan PUSAKA (Jakarta), Rainforest Norwey (RFN).

***

Koordinator JASOIL Tanah Papua – Pietsau Amafnini