Pemantauan dilakukan oleh JPIK Sulawesi Tengah pada bulan Juli – Agustus 2016

Hasil pemantauan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian:

  1. Informasi dari beberapa masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Donggala, kayu yang masuk ke UD Mardiana adalah kayu ilegal yang ditebang oleh masyarakat (dikomandoi oleh cukong kayu) yang berasal dari desa Manimbaya, desa Ketong, desa Kamonji, desa Rano, desa Malei, desa Walandano, desa Tibo, desa Ombo, desa Sindosa, desa Sipeso, desa Alindau. Sesuai dengan Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Verifikasi Legalitas Kayu, hal ini melanggar indikator 2.1.1 Keabsahan bahan baku yang diterima oleh Unit Usaha
  2. Pekerja tidak menggunakan alat keamanan kerja/APD. Sesuai dengan Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Verifikasi Legalitas Kayu, hal ini melanggar indikator 4.1.1 Prosedur dan Implementasi K3
  3. Terdapat pekerja dibawah umur. Sesuai dengan Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Verifikasi Legalitas Kayu, hal ini melanggar indikator 4.2.3 Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
  4. Tidak ditemukan satupun penggunaan tanda V-Legal pada peredaran/pengangkutan bahan baku dari lokasi penebangan, bahan baku dilokasi industri, dan produk hasil UD Mardiana. Sesuai dengan Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Verifikasi Legalitas Kayu, hal ini melanggar indikator 3.3.1. Implementasi Tanda V-Legal

Temuan lainnya:

  1. Kapasitas izin produksi UD Mardiana menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dibawah 6000 m3/tahun, tetapi dalam pelaksanaan Sertifikasi Legalitas Kayu, PT Sucofindo menggunakan standar dan pedoman pelaksanaan penilaian verifikasi legalitas kayu lampiran 2.5 Standar Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang IUIPHHK Kapasitas > 6000 m3/thun dan IUI dnegan nilai investasi > 500 Juta.
  2. Industri UD Mardiana yang aktif, tidak hanya berada di desa Dalaka, tetapi juga aktif/beroperasi di desa Tada Kabupate Parigi Moutong, Desa Malinou Banawa Selatan.