Samarinda, Kaltim. Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, pada hari jum’at tanggal 14 Juni 2019 dalam suatu operasi gabungan, berhasil mengamankan 16 orang dan kapal KLM Kartika bermuatan sekitar 30 M3 kayu Galam dari kawasan Cagar Alam Teluk Apar di Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur. Penyidik telah menetapkan MY (Nahkoda) dan IK (pembeli) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka telah dititipkan di Tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Sedangkan barang bukti berupa kapal dengan nama KLM. Kartika GT 237 No. 537/Na beserta muatannya ± 30 M3 kayu Galam saat ini diamankan di Pelabuhan Samarinda.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan BKSDA Kalimantan Timur tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu Galam di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada tanggal 13 Juni 2019. Kemudian Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah II Samarinda melaksanakan Operasi Gabungan bersama BKSDA Kalimantan Timur. Pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 11.30 wita Tim menjumpai dan mengamankan KLM. Kartika yang bermuatan kayu Galam yang berada pada titik koordinat 020 12’ 50,71” LS dan 1160 29’ 20,39” BT. Di lokasi tersebut Tim Operasi Gabungan mengamankan dan memintai keterangan nahkoda kapal (MY), ABK dan buruh. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kemudian Tim Operasi Gabungan mencari dan mengamankan IK di Wisma Eja Tanah Grogot. Kemudian Tim Operasi Gabungan mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Saat ini Penyidik sedang melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu Galam dan pembeli atau penampung yang berada di Madura. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari Kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XI Samarinda, Polres Paser dan Polda Kaltim.

Sumber: Gakkum KLHK