Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua (UNIPA) yang tergabung dalam Silva Cabang Manokwari, mendesak pihak PT. Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) agar bertanggungjawab atas kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat kampung Wariwori dan Mansaburi, di Distrik Masni.
Sejumlah mahasiswa UNIPA memadati halaman kantor DPRD Kabupaten Manokwari pada tanggal 3 Maret 2014, dalam aksi kepedulian bencana banjir yang melanda kampung Mansaburi dan kampung Wariori di distrik Masni, kabupaten Manokwari, Papua Barat. Akibat banjir tersebut, sedikitnya 700-an jiwa menderita hampir 2 minggu di pengungsian karena kehilangan harta bendanya, 139 rumah dan ratusan ternak milik warga pun terseret oleh banjir, serta sekitar 13 hektar lahan kebun rusak. Banjir ini merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat adat setempat setelah kurang lebih 6 tahun MPHS beroperasi di wilayah tersebut. PT. Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) diduga turut andil menjadi sumber terjadinya bencana yang melanda kedua kampung tersebut.
Aksi ini merupakan inisiatif mahasiswa Fakultas Kehutanan UNIPA Manokwari yang tergabung dalam SILVA (Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia) Cabang Manokwari. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 16 Februari 2014 terjadi luapan banjir di Kali Wariori, banyak korban dari kampung Mansaburi pun terpaksa harus diungsikan ke tempat yang lebih aman. Kampung Wariori pun terkena dampak luapannya, hal ini berkaitan dengan kehadiran perkebunan sawit PT. MPHS dimana sungai tersebut melintasi kawasan perkebunan sawit miliknya.
Mahasiswa mendesak pihak PT. MPHS agar bertanggungjawab atas kerugian materil yang dialami oleh masyarakat kampung Wariori dan Mansaburi, di Distrik Masni. Selain faktor cuaca ekstrim, pembukaan lahan untuk areal kelapa sawit yang tidak sesuai prosedur menyebabkan bencana ini terjadi. PT. MPHS dinilai telah melanggar aturan lingkungan karena membabat hutan hingga ke bantaran sungai Wariwori maupun beberapa anak sungai di wilayah Masni. Sesuai ketentuan lingkungan, hutan di sempadan sungai (DAS) harus tetap terpelihara, radius minimal 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk anak sungai tidak boleh ditebang. AMDAL perkebunan sawit PT. MPHS ini sangat dipertanyakan oleh mahasiswa yang menggelar aksi tersebut.
Desakan terhadap Pemda juga disampaikan dalam aksi ini, agar segera melakukan tindakan tertentu sesuai kewenangan pemerintah terhadap proyek PT. MPHS yang diduga berakibat fatal ini. “Kami menemukan fakta hutan ditebang habis sampai ke mulut sungai. Bahkan sawit ditanam sampai di pasir. Untuk itu kami minta Pemerintah supaya mengambil sikap tegas terhadap MPHS.” Ujar Koordinator aksi, Carles Seroyer di kantor Bupati.
Dalam aksi ini, mahasiswa mengajukan tiga butir pernyataan sikap: pertama, meminta Pemda kabupaten Manokwari dan DPRD agar tegas mengawasi semua izin yang telah dikeluarkan bagi semua perusahaan yang beroperasi di Manokwari; kedua, Pemda agar tidak mengizinkan pembukaan areal hutan terutama pada daerah-daerah rawan bencana, termasuk di kawasan lindung; ketiga, meminta Pemda memfasilitasi pertemuan PT. MPHS dengan masyarakat korban banjir terkait lahan mereka yang rusak terkena banjir.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Bupati Manokwari Dr. Bastian Salabay, MTh mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait musibah banjir yang menimpa warganya di Distrik Masni tersebut. Penanganan langsung terhadap korban sudah dilakukan sejak bencana terjadi. Bupati menerangkan bahwa mulai dari mengevakuasi korban ke tempat yang aman, mengurus mereka selama pengungsian hingga mengembalikan warga ke rumah mereka. Lebih dari itu, pemerintah daerah kabupaten Manokwari juga telah melakukan penanganan dini untuk mencegah banjir susulan, mengingat kondisi cuaca yang tidak bersahabat. Yakni melakukan normalisasi aliran kali Wariwori dengan menggandeng PT. MPHS sebagai pengelola perkebunan sawit di lokasi itu.
Ketua Komisi C DPRD kabupaten Manokwari, Abdurahman Mangati yang juga menerima para demonstran dari Silva-UNIPA pun mengatakan pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk diminta penjelasan terkait langkah-langkah penanganan banjir yang telah dilakukan. Sementara Anggota Komisi A DPRD Manokwari, Imam Muslim pada kesempatan itu menerangkan bahwa mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh MPHS, pihak DPRD sudah pernah melayangkan protes pada beberapa tahun lalu setelah mendapat laporan adanya penebangan hutan hingga ke pinggir sungai.
Pihak DPRD berencana mengusulkan pembentukan tim investigasi untuk memastikan benar atau tidaknya kerusakan lingkungan di Masni sebagai dampak kehadiran perusahaan sawit, dengan harapan kalau memang benar ada batas yang dilanggar, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk tanam kembali areal di sempadan sungai dan perusahaan harus bertanggung jawab atas proses pengelolaan perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan AMDAL.
Koordinator aksi Charles Sroyer menegaskan, “Pemda Manokwari harus segera mengambil tindakan untuk mencegah kemungkinan dampak yang lebih buruk lagi. Kami mendesak agar pembukaan lahan dapat dipertegas dan selektif dalam memberikan izin terhadap perkebunan, agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang terlebih beberapa waktu terakhir cuaca di Manokwari masih buruk. Selain itu, Medco harus bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami masyarakat setempat.” Demikian tegas Sroyer.
***Aktivis JASOIL Tanah Papua – Demmy Safe
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.