KLHK Tetapkan Tersangka dan Sita Ratusan Batang Kayu Olahan Ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Pontianak, 25 Februari 2020. Penyidik SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada tanggal 20 Februari 2020, menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan ilegal sebanyak 148 batang kayu ulin/belian tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.
Saat ini AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan …