JPIK aktif melakukan pemantauan hutan, menyusun dan mempublikasikan laporan-laporan hasil pemantauan yang dilakukan serta meneruskannya kepada Pemerintah baik dalam kerangka penegakan hukum ataupun perbaikan kebijakan. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh JPIK merupakan modal utama JPIK dalam melakukan advokasi kebijakan terutama berkaitan dengan pengelolaan hutan khususnya kebijakan. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Indonesia mendapat lisensi Forest Law, Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa.

Sejak tahun 2015 hingga sekarang, JPIK memperluas kegiatan pemantauan pada isu tata kelola hutan yang lebih besar terutama permasalahan deforestasi (drivers of deforestation) di Indonesia melalui kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan); pemantauan, penelitian, dan kampanye; serta advokasi dan penguatan hak masyarakat adat atau lokal.

Isu kehutanan memang relatif lebih sulit dipahami bila dibandingkan dengan isu-isu lingkungan
yang lebih mudah ditemukan dalam hidup keseharian. Hal inilah yang menjadi motivasi kami, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), untuk mendekatkan isu-isu kehutanan dan memperkuat peranan kaum muda dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Panduan pantau
hutan ini kami harapkan dapat digunakan oleh kaum muda, individu masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil; untuk melakukan pemantauan hutan secara mandiri.

Download Buku Pantau Hutan untuk Masyarakat Sipil