Studi Kasus : Pelanggaran Terhadap Sejumlah Peraturan oleh Beberapa Perusahaan yang Mengatasnamakan IKM

Indonesia memiliki sejarah panjang pemberantasan illegal logging di era 1998-2004. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian berbagai pihak ditingkat nasional, regional bahkan dunia internasional untuk penyelamatan hutan Indonesia. Sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola hutan, Pemerintah Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diberlakukan pada bulan September 2010. Sistem ini bertujuan untuk memastikan agar industri kayu mendapatkan sumber bahan baku dengan cara legal dari sebuah sistem pengelolaan sumber daya hutan yang lestari, yang memenuhi aspek legalitas, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan tata kelola Pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Namun demikian, ketika SVLK hadir sebagai pendekatan persuasif untuk menutup celah bagi para pelaku illegal logging, tiba-tiba saja pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dengan mudah membuka kembali celah tersebut dengan alasan peningkatan kuota ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang resmi berlaku pada bulan Oktober 2015 mengundang perhatian banyak pihak karena regulasi tersebut bertentangan dengan semangat perbaikan tata kelola yang sudah berproses selama puluhan tahun. Deregulasi tersebut, industri hilir tidak diwajibkan mengantongi Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Kebijakan ini tentunya dapat diperkirakan akan membuka kran bagi kejayaan illegal logging di Indonesia.

Sebagai salah satu pihak yang berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia, JPIK, FWI dan EIA menginisiasi sebuah kegiatan lapangan yang bertujuan untuk melihat lebih dekat betapa hebatnya dampak Permendag No.89/2015 terhadap upaya perbaikan yang sedang digalakan.

Laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan pada bulan November 2015 hingga Maret 2016, pemantauan difokuskan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mendominasi ekspor produk furniture di Indonesia.

JPIK mengucapkan terimakasih kepada anggota dan Focal Point JPIK yang telah membantu dalam proses kegiatan pemantauan, terimakasih juga kami ucapkan kepada UKaid atas dukungannya dalam penerbitan laporan ini.

Maret 2016,
Tim Penyusun : Mardi Minangsari, Muhamad Kosar, Dhio Teguh Ferdiyan
Editor : Mardi Minangsari, Christian P.P. Purba, Arbi Valentinus, Jago Wadley, Muhamad Kosar
Foto Cover : JPIK
©JPIK 2016
Jl. Sempur Kaler No. 62
Telp. 0251 8317926
Fax . 0251 8317926
Email: jpikmail@gmail.com
http://jpik.or.id

Unduh Laporan:
Celah Dalam Legalitas