Permasalahan perdagangan kayu ilegal yang marak terjadi di Indonesia merupakan persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui perbaikan tata kelola kepemerintahan secara berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini sudah berkomitmen dalam melakukan pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Namun ada saja celah pemanfaatan situasi dan kondisi dalam melakukan kejahatan yang dilakukan oleh para oknum.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat dalam kurun waktu 2011-2017 kasus pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih marak terjadi (unduh laporan Masih Perizinan Bagi Tindak Kriminal) dan modusnya masih terus berulang.
Modus-modus yang digunakan seperti pemalsuan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), pinjam bendera dalam penggunaan dokumen V-Legal, pemalsuan pemberitahuan ekspor barang serta pemalsuan ukuran/ruas penampang kayu serta pencucian kayu olahan ilegal dengan menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
Dalam laporan JPIK yang dirilis akhir bulan Februari 2018, (Unduh laporan SVLK: Proses Menuju Tata Kelola Bertanggut Gugat) JPIK mengajukan beberapa rekomendasi terkait perbaikan dan penyempurnaan SVLK, untuk terus menerus dilakukan agar kredibilitas dan akuntabilitas SVLK terjamin. Rekomendasi tersebut sangat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan oleh Pemerintah dan pihak terkait, agar kredibilitas dan akuntabilitas SVLK tetap terjaga.