Surabaya, 16 Januari 2019. Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Ditjen Gakkum KLHK) kembali mengamankan 199 kontainer kayu illegal di Surabaya. Sehingga dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu illegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar.

Operasi penindakan kayu illegal ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumberdaya alam dan menindaktegas pelaku kejahatan sumberdaya alam.

Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu illegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK Bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.

Pada kesempatan ekspose penanganan kasus kayu illegal, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho sani menegaskan, upaya penegakkan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). “Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu illegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu illegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta mengganggu kewibawaan negara” tegasnya.

Rasio Sani menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan putusan lebih dari Rp. 18,33 triliyun, serta sudah 564 korporasi yang diberi sanksi, bahkan ada yang dicabut izinnya.

“KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan” tambah Rasio Sani.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu illegal ini mengatakan bahwa kayu illegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.

“Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu illegal dari Papua pada akhir tahun. Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-intelijen dimana ada informasi kapal membawa kayu illegal tujuan Surabaya” tutur Sustyo.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu terkait dengan operasi sebelumnya, sudah empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengapresiasi operasi ini. Ia meminta penanganan penyelidikan dan penyidikan dilakukan terbuka dan transparan agar tuntas. Ia pun menawarkan JPIK yang memiliki jaringan di hampir semua daerah di Indonesia–termasuk Papua–untuk bekerja sama membongkar kasus ini.

 

Sumber: Siaran Pers Ditjen Gakkum dan Kompas