BLORA – JPIK (Jaringan Pemantau Independen Kehutanan) Jawa Tengah bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum Semarang) telah menemui Suwono (68 tahun) di sekretariat GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) Blora (13/3/2014). Kehadiran JPIK dan LBH Semarang untuk melakukan investigasi terkait dugaan perampasan tanah milik Suwono di desa Tanggel, Kecamatan Randublatung Blora oleh Perhutani KPH Randublatung. Pada pertemuan ini secara khusus Suwono telah menunjuk LBH Semarang untuk menjadi kuasa hukumnya.

Menurut Zaenal Arifin, SH dari LBH Semarang, kasus yang tengah dihadapi Suwono ini disebabkan oleh tidak berperannya para pemangku kepentingan, yang sebenarnya punya otoritas untuk menyelesaikannya. “Suwono ini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, tercatat di Buku C Desa, surat tanah Petok D, ada pernyataan dari pihak keluarga dan aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan/ SPPT. Bukti-bukti itu sudah dicatat/ dibenarkan mulai di tingkat desa dan kemudian menjadi dasar diterbitkannya SPPT atas nama Suwono oleh kantor Pajak Pratama Blora. Seharusnya, ketika Suwono menghadapi sengketa lahan dengan Perhutani, Kepala Desa/ Perangkat Desa Tanggel, Camat Randublatung dan Bupati Blora menempatkan diri sebagai pengayom/ aparat pemerintah yang ikut melindungi dan terlibat upaya penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi warganya”, tegas Zaenal selaku Divisi Tanah LBH Semarang.

Sementara itu Suwono beserta keluarganya sudah kurang lebih 4 (empat) bulan ini mengungsi untuk menyelamatkan diri dari terror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. “Sampai kapan persoalan ini akan selesai. Sudah kurang lebih 4 bulan aduan kita tak ditanggapi oleh pihak-pihak terkait sedang kita sampai saat ini hidup dalam pengungsian dan nasib yang terkatung-katung tak jelas,” kata Sumiyati istri Suwono dengan mata berair.

Sebagaimana diketahui, KOMNAS HAM memberikan perhatian pada kasus yang tengah dihadapi Suwono dan berencana dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Blora. Sementara itu, Fokal Poin JPIK Jawa Tengah, Andrianto menyampaikan bahwa hasil investigasi terhadap Suwono ini segera akan diteruskan kepada lembaga sertifikasi PT. SGS Qualifor dan juga FSC (Forest Stewardship Council) yang telah menerbitkan Sertifikat “Standar Kayu Terkendali Untuk Perusahaan Pengelolaan Hutan” kepada Perhutani KPH Randublatung, Blora. “Hasil investigasi ini akan menjadi laporan complain/ keluhan kami yang ke dua kalinya kepada PT. SGS Qualifor. Secara resmi, kami telah menyampaikan laporan kepada PT. SGS Qualifor dengan menyertakan seluruh bukti-bukti yang dimiliki Suwono pada 17 Januari 2014 lalu. Alhamdulillah, kasus yang tengah dihadapi Suwono ini mendapatkan perhatian langsung dari FSC Internasional yang berpusat di Bonn, Jerman”, lanjut Andri.

Hasil pertemuan investigasi yang berjalan maraton selama kurang lebih 3 jam ini ditindaklanjuti dengan penyerahan booklet UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Suwono dan GERAM. Selain itu, LBH Semarang telah menyiapkan surat klarifikasi untuk Polres Blora terkait dengan adanya undangan klarifikasi yang ditujukan Suwono yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Perhutani. Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada 4 (empat) lembaga tinggi Negara di Indonesia yaitu: Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Untuk itu dalam kesempatan ini GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), sebuah organisasi independen berjaringan internasional yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan lingkungan menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mendukung upaya penanganan dari apatur penegak hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dan kasus klaim tanah di Desa Tanggel.
  2. Lindungi hak hidup warga dan petani atas tanah garapannya.
  3. Mengecam keras tindakan intimidasi dan terror yang dilakukan kepada Suwono dan para petani Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Blora, 14 Maret 2014
GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat)