Makassar, 11 Maret 2019. Kabar baik bagi Ditjen Gakkum KLHK, setelah satu minggu bersidang, Basling Sinaga, SH,MH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar – yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Sutarmi (CV Rizky Timber Mandiri); Toto Solehudin (CV. Mevan Jaya); Suryo Egar Prasetiyo (CV Edom Artha Jaya); Ir. Budi Antoro (PT Harapan Bagot); Daniel Garden (PT Mansinam Global Mandiri); Ir. Thonny Sahetapy (PT Rajawali Papua Foresta) – hari Senin, 11 Maret 2019, menolak seluruh gugatan para pemohon yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan hakim PN Makassar serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat.
Gugatan para Pemohon antara lain :
1. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah demi hukum;
2. Menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum;
3. Menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.
Hakim PN Makassar menolak seluruh gugatan para Pemohon (Sutarmi dan kawan-kawan) dan memutuskan tindakan termohon berupa pengeledahan dan penyitaan sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada para Pemohon.
Sumber:
Ditjen Gakkum KLHK