Sehubungan dengan penyampaian tanggapan dan klarifikasi dari PT Inti Multima Sertifikasi (IMS) melalui surat dengan Nomor: 017/IMS-Adm/VI/2017atas laporan JPIK dan EIA tentang MASIH PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Bagaimana Kekebalan Hukum Perusahaan Sawit Ilegal Merusak Reformasi Industri Kayu di Indonesia yang dipublikasi pada tanggal 7 Juni 2017, melalui surat ini, pertama-tama kami ucapkan terima kasih dan bersama ini kami sampaikan juga respon/tanggapan balik (sebagaimana terlampir) atas penyampaian tanggapan dan klarifikasi yang PT IMS sampaikan tersebut.

Laporan yang dipublikasi oleh JPIK dan EIA pada 7 Juni 2017 merupakan tindak lanjut dari laporan JPIK bersama EIA sebelumnya pada tahun 2015 tentang PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Betapa Perluasan Kelapa Sawit Mendorong Penebangan Liar di Indonesia. Laporan kasus pelanggaran tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak Kepolisian, serta lembaga terkait lainnya.

JPIK, bersama EIA, memandang kasus pelanggaran di atas bisa menjadi ancaman besar bagi kredibilitas SVLK.

Seperti dijabarkan secara detil pada laporan yang JPIK dan EIA susun, laporan ini terutama memfokuskan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak penegak hukum bisa melakukan upaya penanganan penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Upaya penanganan penegakan hukum lanjutan tersebut merupakan langkah penting agar hal ini tidak menjadi tumpukan masalah yang berpotensi mencederai SVLK.

Adapun terkait Lembaga Sertifikasi (LVLK/LPPHPL), diharapkan ada bentuk komunikasi yang semakin baik antar Lembaga Sertifikasi dan Pemantau Independen guna saling mendukung dalam bersama-sama menjaga kredibilitas dan akuntabilitas SVLK, termasuk berjalannya (i) pedoman terkait Pelaporan dan Resume Publik dari proses sertifikasi (baik sertifikasi awal maupun penilikan) serta (ii) pedoman terkait Penyelesaian Keluhan melalui Tim Adhoc sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

Berikut adalah jawaban JPIK atas tanggapan PT IMS:

Isi laporan JPIK dan EIA Tanggapan dan klarifikasi PT IMS Tanggapan JPIK atas klarifikasi PT IMS
I.  Ringkasan Eksekutif
Pernyataan pada alinea ke-1 dalam Ringkasan Eksekutif disebukan bahwa “…lebih parahnya lagi kayu-kayu yang ditebang oleh PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM) dilabeli sertifikat legal melalui skema Sistem Seetifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal tersebut berlangsung tanpa mengindahkan laporan yang berkali-kali diajukan oleh JPIK dan EIA kepada Pemerintah, pihak berwenang, dan lembaga sertifikasi selama kurun waktu dua tahun.”

 

Pernyataan pada alinea ke-3 dalam Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa “Beberapa industri di dalam desa kayu ilegal ini dan di area sekitarnya telah disertifkasi legal melalui skema SVLK oleh lembaga sertifikasi yang sama yang membiarkan tindakan kriminal ketika memberi cap legal atas kayu PT PMM.”

 

Ketika laporan JPIK yang diajukan melalui sistem SVLK telah mencegah beberapa kayu ilegal keluar dari Bereng Malaka sebagai kayu yang bersertifikat dan bahkan beberapa sertifikat telah dibekukan dan dicabut, namun tetap saja kayu dari konsesi kelapa sawit ilegal justru dianggap sebagai kayu legal. Terlebih lagi, industri penggergajian kayu yang mengolah kayu-kayu ilegal tersebut juga tetap mendapat cap sertifikat legal. Semakin banyak industri penggergajian kayu yang mengabaikan SVLK.”

 

Dari rangkaian kalimat diatas, menurut JPIK dalam laporannya PT IMS telah membiarkan tindakan kriminal dengan memberikan cap legal atas kayu PT PMM. Terlebih lagi, industri penggergajian kayu yang mengolah kayu-kayu ilegal tersebut juga tetap mendapat cap sertifikat legal.

Data yang benar, selama masa sertifikat PT PMM berlaku (SLK-IMS-147 terbit tanggal 15 April 2016 hingga dicabut pada tanggal 14 April 2017) PT IMS tidak pernah menerima keluhan adanya ketidaksesuaian pemenuhan terhadap standar VLK akibat kegiatan operasional PT PMM dari JPIK dan EIA, bahkan kami juga tidak pernah menerima keluhan dari Dinas Kehutanan Kabupaten, masyarakat ataupun stakeholder yang lain akibat kegiatan yang dilakukan PT PMM.

 

PT IMS tidak pernah sekalipun menerima laporan/keberatan yang diajukan oleh JPIK terhadap kegiatan operasional PT PMM (Bagaimana bisa disebut “tidak mengindahkan”?).

 

PT IMS hanya menerima keluhan terhadap kegiatan operasional TPT UD Usaha Baru Maju dan IUIPHHK Juita mulai bulan April 2017. Terhadap keluhan tersebut kami sama sekali tidak mengabaikannya. Proses surat menyurat (terdokumentasi lengkap), menunjukkan bahwa penanganan keluhan tersebut sedang diproses sesuai dengan Lampiran 5 Perdirjen PHPL nomor: P.14/PHPL/SET/4/2016 dan Pedoman Mutu LVLK PT Inti Multima Sertifikasi.

 

Korespondensi terakhir dengan JPIK dilakukan awal Juni 2017. Dokumen surat menyurat tersebut dengan jelas memuat informasi penanganan keluhan oleh PT IMS terhadap kegiatan IUIPHHK Juita dan TPT UD Usaha Baru Maju. Surat-menyurat tersebut telah kami tembuskan pula kepada pihak: Direktur Pengolaha dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, KLHK; Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional; Focal Point JPIK Kalimantan Tengah, disamping itu surat menyurat personal ditembuskan melalui email kepada: Donny Purnomo <donny@bsn.go.id>, Awan Taufani <awantaufani@bsn.go.id>, Sekretariat KAN <kan.produk@gmail.com>, Direktur PPHH <rufiie@yahoo.com.au>,
Kasubdit Notifikasi Impor <marianalubis1962@gmail.com>, Dinamisator Nasional JPIK – M Kosar <mkosar.jpik@gmail.com>.

Pada tahun 2014 JPIK dan EIA menerbitkan laporan yang berjudul PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Betapa Perluasan Kelapa Sawit Mendorong Penebangan Liar di Indonesia (http://jpik.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Permitting-Crime-Indonesia-language-version.pdf). Isi laporan tersebut menitikberatkan pada proses perizinan PT PMM yang telah melakukan atau terlibat dalam serangkaian pelanggaran pada proses pendirian perkebunan kelapa sawit seperti: beroperasi di kawasan hutan sebelum Izin Pelepasan Kawasan Hutan diterbitkan, memperoleh IUP sebelum AMDAL, melakukan kegiatan pemanenan kayu sebelum memiliki Izin Pemanfaatan Kayu.

 

Pada 2016 JPIK melakukan pemantauan lanjutan pada PT PMM dan menemukan bagaimana perusahaan yang telah terlibat sejumlah pelanggaran sejak tahun 2013 ini mendapat Sertifikat Legalitas Kayu pada tahun 2016 tanpa memperhatikan latar belakang perusahaan itu berdiri. Pemantauan menitikberatakan pada alur distribusi kayu-kayu bulat yang berasal dari PT PMM ke sejumlah industri penggergajian kayu yang berada disekitarnya. Laporan berjudul MASIH PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Bagaimana Kekebalan Hukum Perusahaan Sawit Ilegal Merusak Reformasi Industri Kayu di Indonesia diluncurkan pada Juni 2017.

 

Sejak tahun 2015, JPIK telah melaporkan temuan-temuan terkait pelanggaran PT PMM kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK[1], Kepolisian[2], dan lembaga terkait lainnya yang sampai saat ini penyelidikan dan penangananan kasus ini masih terus berproses.

 

Pada Oktober 2016, JPIK telah mengajukan keluhan kepada PT IMS terkait dengan publikasi 6 (enam) perusahaan yang diaudit/diverifikasi oleh PT IMS dimana salah satunya PT PMM yang tidak ada resume publik hasil penilaian sejak April 2016. Kewajiban menggunggah resume publik hasil penilaian diatur dalam PermenLHK Nomor 30 Tahun 2016 dan Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016. Dengan demikian kewajiban tersebut sepatutnya bisa dilakukan dengan baik tanpa menunggu adanya keluhan dari pihak lain, terutama Pemantau Independen.

 

Keberadaan publikasi resume publik hasil penilaian (baik penilaian awal, penilikan maupun penilaian kedua/resertifikasi) merupakan hal yang krusial yang harus disediakan oleh LVLK karena hal tersebut merupakan bahan sekaligus pedoman bagi Pemantau Independen dalam melakukan pemantauan untuk mengetahui kesesuaian hasil penilaian dengan kondisi di lapangan.

 

Mengenai proses penanganan keluhan yang dilakukan PT IMS, sampai dengan laporan ini dipublikasi, tindak lanjut penanganan keluhan oleh PT IMS tidak dapat dikatakan sesuai dengan Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, diantaranya:

 

–  Penanganan keluhan yang tidak sesuai tata waktu, salah satu contohnya terkait keluhan kepada UD Usaha Baru Maju dan JUITA, dimana korespondensi terakhir yang dilakukan pada 26 April 2017 dan dijawab pada 16 Mei 2017 yang telah melewati batas waktu (sesuai Lampiran 5. Perdirjen PHPL PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, dimana LPPHPL atau LVLK mempelajari keluhan atau banding dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan atau banding dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan atau banding).

 

–  Penanganan keluhan yang tidak dilakukan melalui tim ad-hoc sebagaimana yang direkomendasikan/diingatkan oleh JPIK di dalam surat keluhan (sesuai Lampiran 5. Perdirjen PHPL PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, dimana Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc. Penyelesaian Keluhan atau Banding yang ditetapkan oleh LPPHPL atau LVLK).

 

Mengenai laporan kepada Lembaga Sertifikasi, JPIK tidak hanya mengajukan keluhan kepada PT IMS tetapi juga kepada Lembaga Sertifikasi lainnya terkait dengan temuan dalam rantai pasok kayu industri penggergajian yang berasal dari PT PMM. Lembaga Sertifikasi lain menindaklanjuti keluhan kami melalui audit khusus dan telah membekukan bahkan mencabut sertifikat untuk auditee yang dikeluhkan JPIK.

 

Laporan JPIK dan EIA bertujuan untuk mendorong tindakan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT PMM dan industri penggergajian terkait yang seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti KemenLHK dan Kepolisian. Penegakan hukum yang efektif akan berkontribusi besar bagi perbaikan tata kelola kehutanan dan merupakan salah satu indikator yang dapat menujukkan tingkat akuntabilitas dan kredibiltas dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

II.  Kekebalan Hukum Perusahaan Kelapa Sawit
Sub bab: Bersertifikat

Terdapat pernyataan dalam sub bab tersebut sebagai berikut:

…”Yang menakjubkan bukan hanya pemerintah gagal menegakkan hukum, tetapi bahkan kayu-kayu yang ditebang pada saat perusahaan didirikan telah dilegalkan melalui skema SVLK.

 

Mengingat banyaknya bukti yang tersedia mengenai operasi PT PMM, tampak jelas bahwa PT IMS tidak dapat melakukan pemeriksaan latar belakang dengan ketat apalagi menginvestigasi laporan pelanggaran yang dilakukan PT PMM. Seharusnya tidak ada sertifikat SVLK yang boleh dikeluarkan, dan kasus ini bukan satu-satunya tersangka sertifikasi di bawah skema SVLK di area ini.

Sertifikat Legalitas Kayu untuk IPK atas nama PT PMM yang diterbitkan oleh PT IMS pada 14 April 2016, adalah sertifikat legalitas kayu untuk kayu hasil penebangan pada areal penyiapan lahan 2015/2016 seluas 3000 Ha, yang penerbitannya telah melalui prosedur yang baku sesuai lampiran 2.4 Perdirjen PHPL nomor P.14/PHPL/SET/4/2016. Sertifikat Legalitas Kayu tersebut berlaku selama satu tahun sejak tanggal 15 April 2016.

 

Tidak benar bahwa PT IMS tidak menjaring informasi tentang kegiatan PT PMM di areal tersebut. Sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, PT IMS telah melakukan penjaringan informasi melalui kegiatan Konsultasi Publik pada tanggal 28 Maret 2016 yang dihadiri oleh 15 stakeholder, diantaranya Camat Manuhing, Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas, Babinsa, Pemerintah Desa dan perwakilan masyrakat.

Laporan JPIK dan EIA pada tahun 2014 yang berjudul PERIZINAN BAGI TINDAK KRIMINAL: Betapa Perluasan Kelapa Sawit Mendorong Penebangan Liar di Indonesia fokus pada serangkaian tindak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT PMM sejak 2013, dan sepanjang tahun 2014 – 2015 melakukan pembukaan hutan, mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu pada tahun 2016 (terlampir kronologis kasus PT PMM). Hal ini tentu mencederai kredibilitas SVLK yang seharusnya mampu meredam peredaran kayu melalui proses-proses yang ilegal.

 

Dalam menjaring informasi, menjadi kewajiban PT IMS untuk melakukan konsultasi publik sebelum dilaksanakannya audit lapangan terhadap PT PMM. PT IMS juga harus mengumpulkan informasi tentang latar belakang PT PMM yang tidak hanya bersumber dari konsultasi publik. Hal ini terkait dengan terdapatnya berita/liputan di media massa[3] mengenai tindak pelanggaran dari/menyangkut PT PMM, serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemantau Independen tentang rencana pelaksanaan (jadwal dan tata waktu pelaksanaan kegiatan, Tim Audit, disertai dengan informasi profil singkat auditee).

 

Selain itu, berdasarkan permohonan verifikasi Auditee dan/atau pengumuman rencana verifikasi oleh LVLK, Kementerian dapat memberikan informasi terkait Auditee tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.  LVLK juga harus menginformasikan dan melaporkan rencana audit/penilaian kepada Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan BPHP setempat dan/atau SKPD terkait, yang selanjutnya pada saat PT IMS melakukan observasi lapangan dapat menguji kebenaran data dan informasi melalui pengamatan, pencatatan, uji petik dan penelusuran, dan menganalisis menggunakan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan untuk dapat melihat pemenuhannya sebagaimana diatur dalam Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen Nomor 15 Tahun 2016.

 

Apabila PT IMS menjalankan keseluruhan proses penilaian dengan teliti dan berpedoman pada aturan yang berlaku, maka informasi mengenai ada atau tidaknya persoalan terkait kinerja PT PMM bisa didapatkan dengan lengkap.

 

Selain itu, berlarut-larutnya proses penindakan oleh Gakum KemenLHK dan Kepolisian mengakibatkan PT PMM mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) atas IPKnya.

III.  Sertifikasi yang Dikompromikan
Sertifikasi yang dikompromikan PT IMS tidak mengkompromikan hasil sertifikasi yang dilakukan. Sertifikat yang dikeluarkan semuanya melalui proses audit yang sudah baku sesuai Perdirjen PHPL nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 dan Pedoman Mutu PT Inti Multima Sertifikasi. PT IMS juga selalu menanggapi keluhan yang disampaikan JPIK.

Mengenai keluhan JPIK terkait dengan resume yang harusnya diunggah sesuia tata waktu, PT IMS setelah itu bertahap mengunggah ulang pengumuman dan resume audit (sesuai arahan teknis LIU). Jadi tidak benar jika JPIK tidak menemukan dokumen yang dimaksud.

–    UD Usaha Baru Maju (Kab. Gunung Mas)

UD Usaha Baru Maju adalah pemengang izin TPT-KB berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas nomor 522.3/913/1.02/XI/2015 tentang tempat penampungan terdaftar kayu bulat atas nama UD Usaha Baru Maju yang berlaku hingga November 2018. Terkait dengan sertifikasi UD Usaha Baru Maju, pada bulan April 2017 JPIK telah mengajukan keluhan kepada PT IMS mengenai adanya indikasi bahwa terdapat kegiatan penggergajian di areal UD Usaha Baru Maju.

PT IMS menindaklanjuti keluhan JPIK dengan melakukan pemeriksaan lapangan mendadak yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2018, untuk menilai relevansi keluhan yang diajukan pada lokasiTPT KB UD Usaha Baru Maju. lnformasi hasil pemeriksaan lapangan telah kami sampaikan kepada JPIK pada 16 Mei 2017. (surat tersebut juga telah kami tembuskan dan sampaikan secara personel kepada pihak terkait lainnya sebagaimana uraian kami sebelumnya).

Sampai saat ini penanganan terhadap keluhan TPT KB UD Usaha Baru Maju masih tetap kami proses sesuai dengan Perdirjen P.14/PHPL/SET/4/2016dan mekanisme internal pada PT IMS.

 

–    UD KARYA BUDI (Kab. Kotawaringin Timur)

UD Karya Budi merupakan pemegang izin IUIPHHK. Sertifikat yang diterbitkan terhadap UD Karya Budi bernomor: lMS-SLK-139 terbit tanggal 31 Maret 2016. Sertifikat berlaku hingga tanggal 30 Maret 2019. Pada saat ini, sertifikat berstatus pembekuan, karena ketidaksediaan dilakukan Penilikan sesuai tata waktu.

 

–    JUITA (Kabupaten Gunung Mas)

JUITA adalah pemegang izin IUIPHHK berdasarkan SK Bupati Gunung Mas nomor: 503/49/ADPER&SDA tanggal 29 April 2011, yang berlaku selama perusahaan masih beroperasi kecuali dicabut oleh Bupati Gunung Mas.

JUITA adalah pemegang Sertifikat Legalitas Kayu nomor IMS-SLK-I63 tanggal4 Mei 2016, dan berlaku hingga 3 Mei 2022. Terkait dengan sertifikasi IUIPHHK JUITA, JPIK telah menyampaikan keluhan terhadap kegiatan operasional perusahaan tersebut kepada PT IMS dimulai tanggal 20 April 2017. Keluhan diajukan mengenai adanya indikasi penjualan dokumen angkutan kayu oleh IUIPHHK JUITA dan ketiadaan pelaporan RPBBI secara berkala.

Menanggapi keluhan tersebut, karena waktunya hampir bertepatan dengan kegiatan Penilikan terhadap IUIPHHK JUITA, maka dalam surat tanggapan kamitanggal 20 April 2017 kepada JPIK, kami sampaikan bahwa pada tanggal 25-26 April 2017 akan dilakukan Penilikan terhadap IUIPHHK JUITA.

Selama proses penilikan dan penyusunan laporan hasil penilikan, korespondensi dalam bulan April dan Mei 2017 tetap kami lakukan dengan JPIK terutama mengenai indikasi penjualan dokumen angkutan dan pelaporan RPBBI tahun 2016.

Saat ini, sertifikat legalitas kayu IUIPHHK JUITA nomor IMS-SLK-163 bersatus Pembekuan, karena hasil Penilikan pertama menunjukkan adanya ketidaksesuaian beberapa verifier yang tidak dapat dipenuhi JU ITA sesuai tata waktu.

Jadi tidak benar jika PT IMS mengkompromi kan sertifikasi SVLK.

Sesuai dengan Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar dan Pedoman Penilaian, verifikasi dilakukan terhadap dokumen auditee, dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, menggunakan kombinasi sensus dan sampling dengan memperhatikan volume dokumen.  Dengan demikian PT IMS semestinya menaruh perhatian serta juga menilai/menguji keterkaitan pola hubungan dan relasi antar rantai pasokan (kejanggalan), terutama terkait asal usul/sumber pasokan bahan baku perusahan-perusahaan (industri penggergajian kayu) yang dimaksud. Dalam hal ini berkaitan langsung dengan bahan baku industri yang bersumber dari PT PMM.

Latar belakang adanya keluhan yang JPIK kirimkan kepada PT IMS karena kealpaan dalam mengunggah resume hasil penilaian. Keluhan ini didasari atas pentingnya resume hasil penilaian bagi Pemantauan Independen, termasuk dalam hal ini resume hasil penilaian untuk industri primer hasil hutan.

JPIK mengapresiasi usaha PT IMS untuk menggunggah resume tersebut secara bertahap, namun patut disayangkan dilakukan PT IMS justru setelah adanya laporan keluhan yang JPIK ajukan, bukan karena memang kewajiban PT IMS selaku Lembaga Sertifikasi/Verifikasi untuk mempublikasi resume hasil penilaian sesuai dengan Lampiran 3.1 Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016 (butir G, nomor 11 LPPHPL/LVLK mempublikasikan setiap penerbitan, perubahan, pembekuan dan pencabutan S-PHPL di website LPPHPL/LVLK dan website Kementerian (www.dephut.go.id dan silk.dephut.go.id) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penetapan keputusan).

 

Mengenai proses penanganan keluhan yang dilakukan PT IMS, sampai dengan laporan ini dipublikasi, tindak lanjut penanganan keluhan oleh PT IMS tidak dapat dikatakan sesuai dengan Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, diantaranya:

 

–    Penanganan keluhan yang tidak sesuai tata waktu, salah satu contohnya terkait keluhan kepada UD Usaha Baru Maju dan JUITA, dimana korespondensi terakhir yang dilakukan pada 26 April 2017 dan dijawab pada 16 Mei 2017 yang telah melewati batas waktu (sesuai Lampiran 5. Perdirjen PHPL PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, dimana LPPHPL atau LVLK mempelajari keluhan atau banding dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan atau banding dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan atau banding).

 

–    Penanganan keluhan yang tidak dilakukan melalui tim ad-hoc sebagaimana diiingatkan oleh JPIK di dalam surat keluhan (sesuai Lampiran 5. Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016, dimana Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Ad Hoc Penyelesaian Keluhan atau Banding.

 

Lebih jauh lagi terkait dengan sertifikasi JUITA yang mana telah PT IMS laksanakan penilikan pada 27-28 April 2017, JPIK tidak mendapati publikasi resume hasil penilikan yang dilaksanakan PT IMS bahkan setelah sertifikat JUITA dibekukan pada 23 Mei 2017. Sama halnya dengan PT PMM yang sudah dilaksanakan penilikan pada 22-23 Januari 2017, JPIK juga tidak mendapati publikasi resume hasil penilikan sebagai kewajiban PT IMS selaku Lembaga Sertifikasi/Verifikasi. Hal ini secara jelas PT IMS tidak/belum menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perdirjen PHPL Nomor 14 Tahun 2016 jo Perdirjen PHPL Nomor 15 Tahun 2016.

IV.   Bereng Malaka Kota Kayu Ilegal
Peta lokasi industri Kami ingin mengklarifikasi, apakah UD Karya Budi yang tercantum dalam peta tersebut adalah UD KARYA BUDI yang mendapatkan Sertifikat SVLK dari PT IMS dengan nomor: SLK-IMS-139?, karena UD KARYA BUDI pemegang SLK-IMS-139 berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Mengenai posisi UD Karya Budi dalam peta lokasi industri, memang benar UD Karya Budi yang dimaksud adalah industri yang disertifikasi PT IMS.

Terdapat kesalahan dalam penulisan lokasi indusrti yang dimaksud.

[1] Surat JPIK Nomor: 62/NAS/JPIK/X/15 tertanggal 19 Oktober 2015, dan Nomor: 158/NAS/JPIK/III/2017 tentang surat JPIK kepada Gakum KLHK tertanggal 30 Maret 2017
[2] Surat JPIK Kateng Nomor: 31/FP-KT /JPIK/III/2015 tertanggal 26 Maret 2015, dan Nomor: 60/FP-KT/JPIK/XI/2015 tertanggal 7 November 2017 tentang surat JPIK kepada Kepolisian, serta balasan surat dari Polres Resor Gunung Mas dengan Nomor: B/28/XII/2015/Polres tertanggal 18 Desember 2015
[3] https://www.merdeka.com/peristiwa/hutan-di-kalteng-digunduli-negara-rugi-ratusan-dolar-as.html
http://harianjayapos.com/detail-11480-ditengarai-ilegal-polres-gumas–selidiki-3-pbs.html
http://www.mongabay.co.id/2014/12/17/laporan-eia-ungkap-kayu-kayu-ilegal-dari-kebun-sawit/
https://www.merdeka.com/peristiwa/hutan-di-kalteng-digunduli-negara-rugi-ratusan-dolar-as.html
http://www.kompasiana.com/mandausuwandi/terindikasi-ilegalitas-3-pbs-di-gumas-dipolisikan_55547d946523bda71d4aef7a
https://hutankalteng.wordpress.com/2015/07/19/empat-perkebunan-kelapa-sawit-gunung-mas-dilaporkan/

 

Fila jawaban JPIK dapat diunduh melalui link berikut: Jawaban JPIK atas Tanggapan IMS