Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Focal Point Riau akan melakukan pemantauan terhadap proses sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan skema mandatory (wajib) yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI.

Sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun, PT Arara Abadi telah mendapatkan sertifikat PHPL ini dengan predikat baik untuk wilayah operasional sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Menteri Kehutanan No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996.

Menurut Focal Point JPIK untuk Provinsi Riau, Zainuri Hasyim proses pemanatuan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah PT Arara Abadi sesuai dengan izin mereka seluas 299.975 Ha yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten (Pelalawan, Siak, Kampar, Rokan Hilir dan siak) dan 1 (satu) kota Dumai. “Kita akan melaksanakan pemantauan atas proses sertifikasi PHPL PT Arara Abadi yang telah mendapatkan sertifikat dengan predikat baik untuk wilayah opersional meraka yang berada di 5 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Riau” ucap Hasyim.

Ditambahkan beliau, proses pemantauan ini akan melingkupi 3 (tiga) hal dintaranya Aspek Perizinan/Legalitas, proses sertifikasi PHPL yang dilakukan oleh Lembaga Sertfikasi yaitu PT Sarbi International Certification dan yang terakhir adalah aspek kinerja lapangan PT Arara Abadi. “Adapun beberapa aspek yang ingin kita pantau diantaranya adalah aspek perizinan dan legalitas PT Arara Abadi secara keseluruhan, kedua kita ingin mendapatkan gambaran tentang proses sertifikasi PHPL yang dilakukan oleh PT Sarbi International Certification selaku lembaga sertifikasi dan ketiga aspek kinerja lapangan PT Arara Abadi yang dilakukan selama ini”. ucapnya!

Dari hasil yang didapatkan selama proses pemantauan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan untuk perbaikan terhadap kinerja PT Arara Abadi khususnya terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasional PT Aarara Abadi.

————–
Sumber : http://gurindam12.com