Hasil pemantauan JPIK pada bulan Agustus 2015, menemukan adanya industri di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang menerima dan mengolah kayu dari pemasok yang belum memiliki S-LK. Salah satu yang teridentifikasi adalah PT Panca Usaha Palopo Plywood (PT PUPP) yang berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
PT PUPP memiliki ruang lingkup usaha IUIPHHK dan IUI yang telah mendapatkan S-LK dari PT Mutuagung Lestari (MAL) dengan masa berlaku 20 Oktober 2014 – 19 Oktober 2017. Hasil pemantauan JPIK menunjukkan adanya bukti Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) pada bulan Mei 2015 dimana PT PUPP menerima kayu bulat dari IUPHHKHA PT Mohtra Agung Persada yang saat itu belum memiliki S-LK.
JPIK menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirimkan surat keluhan kepada PT MAL selaku Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang melakukan penilaian/audit terhadap PT PUPP. Surat keluhan tersebut berisi tentang permintaan JPIK kepada PT MAL untuk menangani kasus pelanggaran dengan melakukan audit khusus. JPIK menyayangkan penanganan keluhan yang dilakukan oleh PT MAL karena penanganan yang tidak sesuai prosedur dan hanya sebatas memberikan surat peringatan kepada PT PUPP tanpa adanya audit khusus dan penelusuran yang lebih mendalam atas indikasi pelanggaran yang terjadi.
Baca selengkapnya di “SVLK: Proses Tata Kelola Bertanggung Gugat”