Pagi yang mengejutkan bagi pemantau independen yang terus mendorong pemberlakuan pelaksanaan SVLK secara penuh. Bagaimana tidak, setelah keluarnya berita yang dimuat oleh thejakartapost.com bahwa kementerian perdagangan akan menarik keputusan kewajiban SVLK bagi Industri hilir, kami dihadapkan kenyataan dengan keluarnya Permendag No. 89 tahun 2015 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang bertolak belakang dengan berita tersebut.
Permendag ini ditujukan kepada Perusahan industri kehutanan yang memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang memiliki Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam melakukan ekspor, perusahaan tersebut wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Dokumen V-Legal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalita kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika hanya seperti ini tentunya akan terdengar bagus.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap seluruh produk industri kehutanan. Khusus untuk 15 Post Tarif (HS) tanpa dilengkapi Dokumen V-Legal, tetapi harus disertai dengan dokumen yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari penyedia bahan baku yang sudah memiliki S-LK atau sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan permendag untuk mendorong peningkatan daya saing industri nasional dengan melakukan penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan khususnya ekspor produk industri kehutanan, justru memberikan kecacatan pada sistem yang dibangun sejak tahun 2001 untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Hal ini membuktikan bahwa Kementerian Perdagangan setengah-setengah dalam mendukung pelaksanaan SVLK secara penuh.
Dengan keluarnya Permendag ini juga sekaligus menyatakan tidak berlakunya Permendag nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan; dan Permendag Nomor. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/8/2015. (NA)