11Mei2016_JPIK_boxBogor, 18 Mei 2016. Sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah Indonesia agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung penerapan lisensi Forest Law Enforcement Governance dan Trade (lisensi FLEGT) yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia. Salah satu langkah nyata yang diminta adalah menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang telah disampaikan oleh para pemantau independen.

Siaran Pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menyampaikan komitmen pemerintah dalam menyongsong pemberlakuan lisensi FLEGT dilaksanakan di Jakarta pada 12 Mei 2016. Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa “Perlu komitmen yang yang kuat, tidak saja pada tataran pemerintah namun juga pelaku usaha dan semua pihak dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan. Selain itu, masih ada pekerjaan rumah jangka pendek yang akan dilanjutkan pemerintah pasca penerimaan Lisensi FLEGT. Pemerintah harus memastikan produk yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal, negara tujuan ekspor kayu legal Indonesia hanya menerima kayu yang juga legal”. Sementara itu, Menteri Perdagangan, yang pada saat itu juga hadir menegaskan bahwa “penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan produk industri kehutanan Indonesia di pasar internasional”.

Upaya untuk mempercepat pelaksanaan penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan pemberlakuan lisensi FLEGT yang sebelumnya terhalang dengan Permendag No.89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan kini telah terwujud dengan diberlakukannya Permendag No.25/2016. Respon berbagai pihak atas dinamika yang timbul akibat Permendag No.89/2015 telah mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi peraturan tersebut.

JPIK, FWI dan EIA sebelumnya mengeluarkan laporan – Celah dalam Legalitas – mengungkap pelanggaran oleh sejumlah perusahaan kayu yang mengaku sebagai Industri Kecil dan Menengah (IKM), yaitu CV V&V Logistic dan CV Greenwood International yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, dan CV Rejeki Tirta Waskitha dan CV Devi Fortuna yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Laporan tersebut telah dikirimkan kepada Menteri Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Muhamad Kosar, Dinamisator Nasional JPIK mengungkapkan “Sebelumnya kami telah mengirim surat untuk audiensi dengan Menteri Perdagangan guna membahas tindak lanjut laporan, namun hingga saat ini surat tersebut belum direspon.”

“Kami mendesak Menteri Perdagangan untuk menegaskan komitmennya, tidak hanya dengan merevisi peraturan, tetapi harus diiringi dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran hukum. Hal ini agar sejalan dengan Lisensi FLEGT, sebagai salah satu capaian perjanjian sukarela antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (FLEGT-VPA) yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Sehingga Pemerintah dapat menjamin kredibilitas dan akuntabilitas sistem ini” tegas Kosar.

Christian Purba, Direktur Eksekutif FWI menambahkan,“ Pembenahan dan perbaikan tata kelola industri kehutanan mestinya tidak hanya dipandang cukup dengan tersedianya peraturan yang memadai, tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan dari aturan tersebut justru lebih penting.” Selain itu, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Lingkungan Hidup dan Kehutan harus segera melakukan review perizinan pada industri pengolahan kayu, termasuk para eksportir non produsen”, tambah Christian.

Faith Doherty, pimpinan kampanye hutan EIA menyatakan, “Tidak ada keraguan bahwa tantangan masih besar dan masih ada pekerjaan yang harus dilakukan sebelum Lisensi FLEGT dilaksanakan, baik di Indonesia dan Uni Eropa. Kami mendesak kedua belah pihak untuk terus bekerja untuk mencapai tujuan ini. ”

 

Catatan Editor:

  • Studi kasus para perusahaan di atas dapat dibaca dalam laporan “Celah dalam Legalitas: Bagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Dimanfaatkan oleh Eksportir Kayu dan Melemahkan Reformasi Hukum” Laporan ini diterbitkan oleh JPIK, FWI dan EIA dan tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Laporan tersebut dapat diakses dan diunduh melalui: http://jpik.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Celah_Dalam_Legalitas_10Maret2016.pdf
  • Kertas Posisi “Pemberlakuan Lisensi FLEGT Harus Diiringi dengan Keberlanjutan Perbaikan Tata Kelola pada Sektor Kehutanan dan Perdagangannya” yang dikeluarkan oleh JPIK, FWI dan CSO lainnya dapat diakses dan diunduh melalui http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2016/05/KERTAS-POSISI-CSO_FLEGT-Licence_Final.pdf
  • VPA adalah perjanjian bilateral dalam kerangka Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) antara Negara produsen kayu dan Uni Eropa, yang bertujuan membasmi perdagangan kayu illegal. VPA meliputi negosiasi mengenai Sistem Jaminan Legalitas Kayu dan Lisensi ekspor FLEGT yang dikeluarkan bagi produk kayu yang terverifikasi legal. Pengiriman kayu dengan lisensi Ekspor FLEGT akan mendapatkan “jalur hijau” ke pasar Uni Eropa dan terbebas dari undang-undang EU Timber Regulation. FLEGT-VPA antara Indonesia dan EU ditandatangani pada 30 September 2013 dan telah diratifikasi kedua belah pihak pada 2014.
  • Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah sebuah jaringan independen yang didirikan pada 23 September 2010 oleh 29 LSM dari Aceh hingga Papua. Mandat utama JPIK adalah memantau dan memperkuat SVLK dan pelaksanaannya, sebagai alat utama untuk meningkatkan tata kelola kehutanan dan perdagangan.
  • Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  • EIA (Environmental Investigation Agency) adalah sebuah organisasi pengkampanye independen yang berbasis di Inggris yang berkomitmen untuk membuat perubahan yang dapat melindungi lingkungan hidup dari kejahatan dan perusakan lingkungan.

Kontak Untuk Wawancara:
Christian Purba: +62 8121105172; bob @ fwi.or,id;
Muhamad Kosar: +62 81318726321; mkosar @ fwi.or.id;
Faith Doherty: +44 7583284070; faithdoherty @ eia-international.org;

 

JPIK_FWI_EIA_18Mei2016

 

Unduh Siaran Pers: pdf 500 kb