Kelompok masyarakat sipil Indonesia merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, Uni Eropa, Lembaga Sertifikasi dan pelaku usaha di sektor kehutanan dan perdagangannya untuk, meningkatkan transparansi, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, review perizinan, peningkatan dan penguataan SVLK sebagi sebuah sistem, serta Uni Eropa sebagai importirkayu dari Indonesia harus memastikan penanganan kasus yang berkaitan dengan EUTR berjalan efektif, melalui standarisasi kapasitas Competent Autority di masing-masing negara.
Download lengkap kertas posisi :