Jakarta, 22 Desember 2015. Ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan SVLK dan pengingkaran kebijakan terkait perlindungan hutan alam masih ditemukan di lapangan. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan SVLK.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau yang dikenal dengan SVLK adalah upaya yang dibangun oleh pemerintah untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Penerapan SVLK juga merupakan upaya perwujudan good forest governance atau tata kelola hutan yang baik di Indonesia. SVLK bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh perusahaan di bidang kehutanan baik di hulu maupun hilir. Penerapan SVLK mewajibkan perusahaan menaati aturan-aturan yang belaku, diantaranya menghindari konflik sosial dengan masyarakat sekitar konsesi, tidak memanfaatkan kayu dari kawasan lindung yang ditetapkan oleh perusahaan, dan bagi industri kayu tidak menggunakan bahan baku kayu tanpa sertifikat SVLK. Ketiga aspek ini merupakan beberapa prasyarat untuk sebuah kelulusan dalam proses verifikasi.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh JPIK, FWI, KSPPM, dan PW. AMAN wilayah Maluku Utara menemukan masih terjadi ketidakpatuhan perusahaan pemegang ijin terhadap pelaksanaan SVLK, khususnya di provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara. “Pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan SVLK mutlak diterapkan pemerintah, baik perusahaan yang bergerak di hulu maupun di tingkatan hilir”, ujar Muhamad Kosar, Dinamisator JPIK.

Sampai saat ini konflik masih terjadi antara masyarakat dan perusahaan HTI PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penebangan dan perampasan Hutan Kemenyan milik masyarakat adat oleh perusahaan TPL menjadi penyebab konflik dan menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Temuan lain dari hasil pemantauan lapangan, bahwa PT. TPL juga melakukan penebangan di sepadan sungai dan area lindung di dalam konsesinya.

Pelanggaran terhadap aturan SVLK juga dilakukan oleh perusahaan HTI PT. Adindo Hutani Lestari, yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di dalam konsesi PT. Adindo Hutani Lestari, ditemukan penebangan dan pembukaan lahan yang merupakan wilayah gambut dalam. “Pembukaan lahan pada wilayah gambut dalam dan praktik penebangan pada areal yang dilindung jelas melanggar aturan SVLK”, ujar Kosar di dalam siaran pers. Tidak hanya itu, perusahaan ini diindikasikan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat akibat ketidakjelasan tata batas dan tidak melalui FPIC (free prior and informed consent).

Indikasi pelanggaran ditemukan juga dalam rantai peredaran dan pasokan kayu ke tingkatan hilir, yaitu industri kayu primer. Salah satu perusahaan yang diidentifikasi adalah PT. Panca Usaha Palopo Plywood yang berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Perusahaan industri kayu terbesar di Sulawesi ini diduga kuat menerima pasokan kayu dari sumber yang tidak memiliki legalitas. Sumber kayu tersebut berasal dari perusahaan HPH PT. Mohtra Agung Persada di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Data realisasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) sampai dengan bulan November 2015 memperlihatkan bahwa PT. Panca Usaha Palopo Plywood masih menerima kayu dari PT. Mohtra Agung Persada sebanyak 10.155,11 meter kubik. Ini tentu saja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terkait peredaran kayu bulat yang diterapkan pemerintah. “Seharusnya dokumen RPBBI yang dimiliki KLHK mampu menjaga bahwa hanya kayu-kayu dari sumber legal yang wajib dikonsumsi oleh industri”, ujar Mufti Barri, Juru Kampanye FWI.

“Konversi hutan alam tanpa adanya SVLK yang dilakukan oleh PT. Mohtra Agung Persada akan menimbulkan konflik dan dampak buruk terhadap daya dukung lingkungan di Halmahera Tengah. Sulitnya akses informasi terkait aktifitas perusahaan menjadi kendala utama pengawasan dari masyarakat. Keterbukaan informasi dalam pengelolaan hutan menjadi kunci agar masyarakat mengetahui mana aktifitas perusahaan yang legal dan ilegal”, tutup Mufti dalam siaran persnya.

 

Catatan Editor:

  • Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yangterdiridari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaansumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  • JPIK merupakan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan berdiri pada tanggal 23 September 2010 yang disepakati dan di deklarasikan oleh 29 LSM dan jaringan LSM dari Aceh sampai Papua yang aktif dalam memantau implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia.
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara disingkat AMAN adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas masyarakat adat dari berbagai pelosok Nusantara.
  • Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) adalah Pusat studi dan advokasi gerakan rakyat di Sumatera Utara
  • Kebijakan Internal tentang Zero Deforestation diterapkan oleh group perusahaan Asia Pacific Resources Internatioan Ltd (APRIL), Kelompok Raja Garuda Mas (RGM). Seluruh anak perusahaan, serti PT. Adindo Hutani Lestari maupun perusahaan yang berafiliasi (PT. Toba Pulp Lestari) harus mengikuti kebijakan tersebut. Perlindungan hutan alam dan gambut yang merupakan bagian dari kebijakan Zero Deforestation.
  • PT. Panca Usaha Palopo merupakan industri hilir pengelolaan kayu. Perusahaan tersebut mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dari lembaga sertifikasi PT Mutu Agung Lestari, dengan nomor sertifikat LVLK-003/MUTU/LK-031.
  • PT. Toba Pulp Lestari memiliki sertifikat SVLK/Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang diterbitkan oleh PT Ayamaru Sertifikasi.
  • PT. Adindo Hutani Lestari telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari PT. Sarbi International Certification pada tangal 21 Oktober 2013 yang berlaku hingga 20 Oktober 2018
  • PT. Mohtra Agung Persada adalah sebuah perusahaan yang memiliki izin IUPHHK-HA / HPH berdasarkan SK. 400/Menhut?II/06 tanggal 19 Juli 2006. Dalam praktek pemanfaatan kayu, PT. Mohtra Agung Persada belum mendapatkan Sertifikat SVLK. Pada bulan november 2015 Masyarakat melakukan penyitaan kayu yang di hasilkan oleh PT. Mohtra Agung Persada (Baca : http://portal.malutpost.co.id/en/daerah/halteng/item/8158-kecewa-warga-messa-sandra-kayu-milik-pt-mohtra-agung). Lembaga sertifikasi PT. Lambodja Sertifikasi baru mengumumkan akan melakukan rencana verifikasi legalitas kayu di bulan november 2015.

 

Kontak Untuk Wawancara

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
Nara Sumber: Dinamisator JPIK, Muhammad Kosar (mkosar@fwi.or.id, HP: 08157031051)
Website: http://jpik.or.id

Forest Watch Indonesia (FWI)
Narasumber : Juru Kampanye FWI, Mufti Fathul Barri (Email : muftiode@fwi.or.id, HP: +6285693050205 / +6282110677935)
Website: http://fwi.or.id
Telepon / Fax : +62251 8333308 / +62 251 8317926

Kebutuhan Dokumen dan Foto
Dhio Teguh, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). Email: dhio@fwi.or.id HP: 081374139842)

Unduh Siaran Pers: Ketidakpatuhan SVLK, Pengingkaran Kebijakan Perlindungan Hutan Alam & Gambut