Pontianak, 25 Februari 2020. Penyidik SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada tanggal 20 Februari 2020, menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan ilegal sebanyak 148 batang kayu ulin/belian tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.
Saat ini AR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Ketapang. Barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama dengan tonase 5 GT dititipkan di Pos Lantamal Ketapang dan 148 batang kayu ulin/belian dititipkan di Kantor Manggala Agni Daops Ketapang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat AR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang juga mengamankan 600 batang kayu bulat tanpa disertai dokumen SKSHHK di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang. Saat ini 600 batang kayu bulat tersebut dititipkan di log-pond Alas Kusuma Grup.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli Tim Lanal Ketapang dan Tim Pos TNI AL Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, 17 Februari 2020 sekitar pukul 02.10 WIB, di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Tim patroli menemukan satu kapal klotok tanpa nama bertonase 5 GT dengan nahkoda AR sedang mengangkut 148 batang kayu jenis ulin/belian berukuran 8 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 120 batang dan ukuran 8 cm x 16 cm x 3 m sebanyak 28 batang. Tim juga menemukan rakit rangkaian 600 batang kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen SKSHHK. AR dan barang bukti diamankan di Kantor Pos TNI AL Ketapang. Tanggal 20 Februari 2020, Pos TNI AL Ketapang melimpahkan AR, saksi, dan barang bukti kepada Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.
Subhan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan mengatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergi yang terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Manggala Agni Daops Ketapang, Pos TNI AL Ketapang, dan Lantamal XII Pontianak. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini”.
Sumber: Dirjen Gakkum LHK Kalimantan Barat