Koalisi Masyarakat Sipil bersama perwakilan masyarakat adat Kualan, Kalimantan Barat, melaporkan PT. Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 29 April 2024. Laporan ini mendesak pencabutan izin perusahaan karena diduga melakukan deforestasi seluas 35.000 hektar dari total konsesi 136.710 hektar sejak tahun 2016. Deforestasi ini termasuk perusakan gambut lindung dan habitat orangutan.

Koalisi sebelumnya telah melakukan audiensi dengan KLHK, Kompolnas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyampaikan temuan mereka tentang perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat adat, dan dugaan keterlibatan aparat oleh PT. Mayawana Persada.

Meskipun KLHK telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas kepada PT. Mayawana Persada pada tanggal 28 Maret 2024, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi dan membuka lahan di kawasan yang dilindungi.

Koalisi menuntut KLHK untuk mencabut izin PT. Mayawana Persada, memulihkan kerusakan lingkungan, dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat yang terdampak. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan fakta bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah, tanah, dan hutan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Kalimantan (Dayak) secara turun-temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Download FileĀ