Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menyetujui Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Persetujuan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Jokowi Nomor R-42/Pres/09/2019 yang menjelaskan bahwa Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Terdapat beberapa poin yang disetujui Jokowi, poin-poin yang disetujui diantaranya adalah yang pertama adanya Dewan Pengawas. Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK. Dia menjanjikan Dewan Pengawas tidak diisi politisi, melainkan akademisi dan pegiat anti-korupsi.

Dengan disetujuinya pembentukan Dewan Pengawas ini maka akan menambah panjang birokrasi penanganan perkara, karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Yang kedua Kewenangan SP3. Jokowi menilai kewenangan KPK untuk menghentikan kasus lewat SP3 diperlukan. Meski demikian, Jokowi ingin batas kewenangan SP3 yang direvisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan menjadi 2 tahun.

Selama ini KPK dalam menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan standar KPK dalam penanganan kasus.

Yang ketiga Status ASN Pegawai KPK. Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN. Dia menekankan agar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Poin-poin yang disetujui oleh Jokowi tersebut berpotensi akan melemahkan kerja-kerja KPK, termasuk pada sektor sumber daya alam. Seperti halnya pada kasus kerugian negara imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu hal yang melatarbelakangi terjadinya karhutla adalah tindak pidana korupsi. Dalam menangani kasus tersebut diperlukan waktu yang panjang. Jika kewenangan KPK dibatasi dalam hal mengusut tuntas kasus tersebut dikhawatirkan akan melemahkan kerja-kerja KPK.

Sumber referensi:
detik
Viva