Lembar Fakta2024-01-19T15:12:40+07:00
2312, 2023

[Lembar Fakta] Pemantauan Independen sebagai Upaya Perlindungan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan taman nasional terluas yang ada di Pulau Sumatera, yaitu 1.389.509.867[1] Ha. Taman Nasional ini berada di 4 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Sebagian besar kawasan TNKS merupakan hutan hujan tropis yang melindungi semua flora dan fauna di dalamnya. Beberapa spesies satwa liar dianggap endemik dan terancam punah seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Beruang Madu, Tapir Asia, Rafflesia, dll. Karena nilai kritisnya, UNESCO menetapkan TNKS sebagai salah satu Situs Warisan Alam Dunia sejak tahun 2004. Namun sayangnya, pada tahun 2011 – hingga kini TNKS masuk dalam daftar Warisan Hutan Hujan Tropis dengan [...]

2308, 2023

Implementasi SVLK pada Hutan Tanaman Industri di 6 Provinsi

Pengelolaan dan pemanfaatan kayu dari hutan alam tropis dianggap dapat meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) karena kegiatan penebangan pohon tanpa penanaman kembali.  Izin konsesi hutan tanaman (HTI) terus bertambah dari tahun 2015 hingga 2021, dengan luas yang meningkat. Pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman pada tahun 2021 mencapai 47,02 juta m3, memenuhi sekitar 76,14% dari kebutuhan total industri. Pasokan tersebut berasal dari pemanenan dan penyiapan lahan, dengan volume kayu dari penyiapan lahan mencapai total 305.655 m3. Lembar fakta ini membahas kontroversi seputar ekspansi hutan tanaman, yang dipandang oleh sebagian orang sebagai upaya yang positif karena kemampuannya dalam memproduksi [...]

805, 2022

Analisis Illegal Logging dan Deforestasi

Perubahan penggunaan kawasan hutan secara besar-besaran untuk kebutuhan produksi saat ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya deforestasi, lebih-lebih penggunaan kawasan tersebut dilakukan dengan secara ilegal dan atau izin penggunaan kawasan tersebut didapatkan dari proses korupsi sehingga izin tersebut yang sebenarnya ilegal menjadi seolah-olah legal. Kasus korupsi perizinan penggunaan kawasan hutan menjadi kawasan produksi saat ini bukanlah hal baru, pada tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Rusli Zainal atas dakwaan pemberian izin bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (BKUPHHK-HT) pada tahun 2004 silam. Atas pemberian izin tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp [...]

1910, 2020

Menguji Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di 8 Provinsi

Periode Oktober 2019 sampai Juni 2020, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menguji pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui serangkaian analisis rantai pasok bahan baku industri primer dan pemantauan lapangan di 8 (delapan) Provinsi. Hasil analisis dan pemantauan tersebut dituangkan dalam kumpulan lembar fakta, antara lain: Aceh: Pemantauan Kinerja Hutan Tanaman Industri, PT Rencong Pulp and Paper Industry Aceh: Temuan Pemantauan Pelaksanaan SVLK Eksportir Non Produsen, CV Bidika Perkasa Banten: Pelaksanaan SVLK Pada Industri Primer PD Sinar Agung Bengkulu: Indikasi Illegal Logging Berkedok Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Jawa Timur: Industri Kayu [...]

2212, 2015

Pelanggaran SVLK dan Pengingkaran Kebijakan Perlindungan Hutan Alam Dan Lahan Gambut

A. Latar Belakang Penebangan liar di Indonesia mencapai puncaknya pasca turunnya presiden Soeharto dan era reformasi dimulai. Krisis ekonomi dan ketidakpastian hukum setelah peralihan kekuasaan dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah orang yang memiliki pengaruh untuk mengeksploitasi sumber daya hutan, terutama kayu-kayu tropis yang memiliki nilai komersial tinggi. Pada masa tindak penebangan liar mencapai puncak, tingkat kehilangan hutan alam tertinggi terjadi di Indonesia, yaitu sekitar 2 juta Ha (FWI/GFW, 2001) dan berdasarkan studi yang dilakukan CIFOR pada tahun 2004, diperkirakan sekitar 80% kayu Indonesia berasal dari sumber ilegal. […]

Go to Top