Periode Oktober 2019 sampai Juni 2020, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menguji pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui serangkaian analisis rantai pasok bahan baku industri primer dan pemantauan lapangan di 8 (delapan) Provinsi. Hasil analisis dan pemantauan tersebut dituangkan dalam kumpulan lembar fakta, antara lain:
- Aceh: Pemantauan Kinerja Hutan Tanaman Industri, PT Rencong Pulp and Paper Industry
- Aceh: Temuan Pemantauan Pelaksanaan SVLK Eksportir Non Produsen, CV Bidika Perkasa
- Banten: Pelaksanaan SVLK Pada Industri Primer PD Sinar Agung
- Bengkulu: Indikasi Illegal Logging Berkedok Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
- Jawa Timur: Industri Kayu di Jawa Timur Abaikan Legalitas Kayu
- Kalimantan Barat: Lemahnya Pengawasan, Hutan Di Kabupaten Melawi Dikuras Cukong Kayu
- Kalimantan Barat: Tantangan Sulitnya Data dan Informasi Sebagai Pendukung Pemantauan PT Erna Djuliawati
- Kalimantan Utara: PT Inhutani I Umi Juata Tarakan Abaikan Pengelolaan Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara
- Kalimantan Utara: Temuan Pelanggaran Pada PT Adimitra Lestari, JPIK Kalimantan Utara Adukan Ke Lembaga Sertifikasi
- Riau: Pemantauan CV Alam Riau Bertuah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
- Riau: Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
- Sumatera Selatan: Pemantauan Illegal Logging pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Lalan Mangsang Mendis