Pandemik Covid-19 yang melanda dunia sangat berdampak pada setiap aktivitas manusia, termasuk juga aktivitas pemantauan hutan. Kerja-kerja pemantauanpun menjadi terhambat, dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. Aktivitas-aktivitas pertemuan yang biasanya rutin diselenggarakan secara tatap muka, saat ini lebih banyak dilakukan secara virtual. Termasuk juga pada Pertemuan Nasional (Pernas) yang dilaksanakan oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang telah terlaksana pada tanggal 21 Januari 2021.

Selain itu, Indonesia bukan hanya disibukan dengan pandemik Covid-19, tetapi juga diberi sajian pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Newsletter “The Monitor” edisi 16 ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerangkan dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja, terhadap hutan di Indonesia.

Wabah pandemik ini juga berdampak pada aktivitas penilikan (surveillance) yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS). Sehingga, untuk menyesuaikan kondisi yang terjadi, kegiatan proses audit dilakukan secara virtual atau disebut dengan Remote Audit.

Di sisi lain, kerja-kerja pemantauan harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pada tahun 2019, sebelum pandemik, JURnaL Celebes bersama anggota JPIK di 5 Provinsi melakukan pemantauan pada 26 perusahaan di bidang kehutanan. Selanjutnya, pemantauan kondisi hutan terkait tingkat deforestasi juga terus dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI), untuk melihat potensi deforestasi pasca pandemik Covid-19.

Pada bagain lainnya newsletter ini juga menyorot tentang masih maraknya pembalakan liar  ditengah situasi pandemik Covid-19. Praktik tersebut menandakan pandemik Covid-19 tidak memberikan dampak terhadap menurunnya pembalakan liar di Indonesia. Pemantauan JPIK, pada periode 2019-2020, yang berada di 8 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat, menguatkan bahwa praktik illegal logging masih marak, walaupun dalam keadaan pandemik Covid-19.

Bagian terakhir pada newsletter ini adalah peran perempuan dalam melakukan pemantauan. Salah satu tulisan yang di tulis oleh seorang perempuan pemantau. Menceritakan sisi perempuan dalam melakukan pemantauan peredaran kayu, serta tantangan dalam melakukan pemantauan.

 

Download Newsletter “The Monitor” edisi 16:
Versi Bahasa Indonesia
Versi Bahasa Inggris