Pemberlakuan SVLK secara mandatory pada tahun 2009 dan diterapkan tahun 2010 nyata-nyata berdampak baik bagi industri kehutanan, terutama Industri Kecil Menengah (IKM) furniture dan mebel di tanah air. Sejak diberlakukan SVLK pada 2013, nilai ekspor produk kayu Indonesia meningkat dari USD10.4 milyar menjadi USD10.6 milyar pada 2015. Catatan ini berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu yang dikelola Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta terhubung dengan INATRADE dan Indonesia National Single Window (INSW).
Pandangan berbagai elemen tentang SVLK yang dianggap memberatkan, ternyata berbeda dengan pandangan UD Romansa Jati – sebagai salah satu IKM – yang menganggap SVLK mempermudah IKM dalam menjalankan usahanya.
UD Romansa Jati berpandangan, IKM yang telah memiliki sertifikat SVLK lebih tenang menjalankan aktifitas usahanya karena telah memenuhi aturan pemerintah yang bersifat wajib tentang legalitas kayu. Selain itu dalam melakukan ekspor produk, IKM yang telah memiliki sertifikat SVLK dapat melakukan ekspor secara langsung karena telah memiliki dokumen legalitas yang dibutuhkan saat ekspor.
SVLK juga memberi dampak bagi posisi tawar perusahaan di mata buyer nasional dan internasional. “Buyer lebih selektif dalam membeli produk yang tidak berdampak buruk bagi kondisi lingkungan. Di pasar internasional misalnya, produk kayu bersertifikat lebih diminati di Eropa dan Amerika, dimana isu lingkungan menjadi sangat penting di negara tersebut”, terang Wibi Hanata Janitra pengelola UD Romansa Jati.
Dari sisi ekonomi, SVLK mampu menjadi penyelamat ditengah minimnya kepercayaan buyer internasional terhadap produk kayu Indonesia kususnya Eropa mengingat banyak kejadian negatif tentang pengelolaan hutan di Indonesia yang menjadi sentimen pasar internasional. Hal ini sejalan dengan tuntutan pasar yang mengharuskan suatu produk bersertifikat.
Data Kemenperin mencatat ada 1,634 unit IKM ekportir furnitur, 70% dari IKM eksportir sudah memiliki sertifikat SVLK. Diberlakukannya lisensi FLEGT sejak 15 November 2016 semakin menegaskan kualitas SVLK yang diakui dunia, khususunya Uni Eropa.
Hingga 23 November 2016 Indonesia telah menerbitkan 845 Lisensi FLEGT dengan tujuan 24 negara di UE senilai USD 24,961,503.17, yang terdiri dari produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas dan perkakas. Tercatat bahwa produk panel menempati peringkat pertama dengan nilai USD 11,923,104.61, disusul produk furniture dengan nilai USD 7,250,380.63.