Pemantauan ini dilakukan oleh JPIK Jambi pada bulan Mei – Juni 2016.

CV Agung Jaya Utama memperoleh ijin IPHH melalui SK. 101.325 tahun 2004 yang diperpanjang melalui SK 891/1500/UIPHHK/II pada tanggal 21 Juli tahun 2012. CV AJU beroperasi setiap hari, menerima kayu yang berasal dari Desa Pulau Bayur, Desa Rantau Limau Kapas, Desa Lubuk Birah, Desa Koto Koto Teguh, Desa Tanjung Dalam, Desa Baru Bukit Punjung dan Desa Sungai Sakai. Jalur pengangkutan kayu dari Desa Pulau Bayur dan Desa Rantau Limau Kapas melalui dua jalur yaitu jalur sungai sampai ke pelabuhan Kayu Desa Pulau Bayur dan dilanjutkan melalui jalur darat menuju lokasi saw mill. Dari desa Baru Bukit Punjung dan Desa Sungai Sakai juga melalui dua jalur yaitu jalur sungai sampai pelabuhan Kayu Desa Sukai dan dilanjutkan dengan jalur darat menuju lokasi saw mill. Sementara dari Desa Lubuk Birah, Desa Koto Tapus dan Desa Tanjung Dalam kayu diangkut melalui jalur darat. Kayu yang masuk ke saw mill CV AJU sudah dalam bentuk balok, menurut pengakuan para pengangkut kayu mereka tidak berani membawa log karena selain sulit juga resikonya cukup tinggi. Artinya pemotongan dan pengolahan kayu menjadi balok dengan berbagai ukuran dilakukan dilokasi penebangan. Setelah dilakukan penghalusan dan pengolahan sesuai pesanan di CV AJU, kayu kemudian diangkut dan dipasarkan ke berbagai daerah seperti Jakarta (untuk ekspor), Sumsel, Kabupaten Bungo dan Kota Bangko (bangsal kayu).

Gambar 1. Sumber bahan baku kayu yang masuk ke CV Agung Jaya Utama