Pemantauan dilakukan Terhadap CV Balam Jaya

Bagikan:

Pemantauan ini dilakukan oleh JPIK Jambi pada bulan Mei – Juni 2016.

CV Balam Jaya tidak terdapat dalam daftar IPHH yang ada di dinas Kehutanan Kabupaten Merangin, CV Balam Jaya menerima kayu dari desa Pulau Bayur dan desa Rantau Limau Kapas melalui dua jalur yaitu jalur air melalui pelabuhan Kayu Desa Pulau Bayur dan dilanjutkan melalui jalur darat ke lokasi CV Balam Jaya. Selain itu juga menerima kayu dari Desa Selango melalui jalur darat. Dari hasil diskusi dengan para pekerja dan wawancara dengan masyarakat sekitar jenis kayu yang masuk ke CV Balam Jaya antara lain Meranti Merah, Meranti Batu, Meranti Bawang, Mampiai, Surian/Suren, Tambalun, Patanang, Tembesu, Kempas, Rengas, Keruing dan Meranti Kuning.

Saran Artikel

POLICY BRIEF – MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM PRAKTIK: PELAJARAN IMPLEMENTASI UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA HUTAN
The Monitor Newsletter Edisi 24
The Monitor Newsletter Edisi 23

Artikel Terkait

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top