Pemantauan dilakukan oleh JPIK Kalimantan Timur pada bulan Juli – Agustus 2016.

Temuan hasil pemantauan implementasi SVLK yang dilakukan oleh JPIK Kalimantan Timur pada bulan Juli – Agustus 2016 diantaranya:

  1. Tidak dilakukan sosialasi oleh perusahaan ataupun pemerintah desa mengenai pendirian PT Fajar Surya Swadaya di Desa Muara Toyu, Desa Muara Pias, Desa Perkuwen. Diindikasikan bahwa pemerintah desa yang menjabat pada saat itu dan yang memiliki beberapa luas tanah yang memberikan izin kepada PT FSS untuk mengelola kawasan hutan didaerah tersebut.
  2. Dampak lingkungan terhadap sungai Talake dan sungai Toyu yang berada di Desa Toyu dan sungai Pias yang berada di Desa Muara Pias serta sungai Tunan di Kecamatan Waru , semenjak PT FSS mulai beroperasi, pada saat musim kemarau debit sungai berkurang dengan cepat, dan ketika musim hujan menyebabkan air sungai menjadi sangat keruh dan menyebabkan banjir bandang dan membawa banyak batang kayu dan ranting dari lahan garapan FSS.
  3. Ganti rugi dari PT FSS atas dampak kebakaran yang merembet ke lahan masyarakat di Desa Muara Pias dan Desa Toyu tidak dilakukan kepada semua pemilik lahan yang terkena dampak.
  4. Hingga pemantauan dilakukan, masih trdapat konflik tata batas antara perusahaan dengan masyarakat di Desa Muara Pias, Muara Lambakan, dan Muara Toyu.
  5. PT FSS telah melanggar kesepakatan dengan masyarakat di Desa Muara Lambakan untuk tidak menggarap lahan masyarakat sebelum adanya persetujuan dari masyarakat.