Pemantauan dilakukan oleh JPIK Kalimantan Utara pada bulan Agustus 2016.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian:

  1. Verifier1.4. Pada penilikan pertama ditemukan adanya perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi APL seluas ±11.470,87 Ha dan dari pihak perusahaan belum melakukan perubahan perencanaan jangka panjang (revisi RKUPHHK-HT) karena penataan batas areal kerja belum temu gelang. Namun pada hasil penilikan kedua, pada verifier tersebut Not Aplicable.
  2. Verifier 3.3.6. Dalam penilaian, Lembaga penilai melihat Sungai Maritam sebagai bahan penilaian kesesuaian dengan kriteria dan indikator SVLK, padahal sungai tersebut tidak berada dalam areal konsesi PT Intraca Hutani Lestari. sungai maritam merupakan bagian/rangkaian dari sungai-sungai pendek dan bermuara di sungai Sekatak Kabupaten Bulungan, nama Maritam hanya digunakan di dalam kawasan konsesi sebelah selatan areal dan digunakan pihak UM dalam kode Petak Kerja di wilayah kerja tersebut. Namun terdapat Sungai Betayau yang berada dalam areal konsesi sebelah timur dan melalui 6 Desa dan menjadi sumber air kehidupan desa tersebut digunakan sebagai bahan penilaian. Sungai tersebut terkena dampak atas aktivitas yang dilakukan di konsesi PT Intraca Hutani Lestari, dan menyebabkan air sungai menjadi coklat dan menyebabkan gangguan kulit (gatal-gatal) bila digunakan.