Pada periode 2015-2017 JPIK telah memantau perusahaan yang mendapat Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Pemantauan dilakukan oleh anggota dan Focal Point JPIK di beberapa Provinsi yaitu pada Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.
Dalam melakukan pemantauannya, JPIK diatur oleh working standard yang berisi sasaran, mekanisme, dan protokol pemantauan. Aturan yang merupakan konsensus internal jaringan ini dimaksudkan untuk menjaga aspek validitas dan akuntabilitas dari setiap pemantauan yang dilakukan, termasuk aspek keamanan dan keselamatan pelaksanaan pemantauan.
Selain itu, JPIK menggunakan metode pemantauan untuk menentukan sasaran/target yang akan dipantau. JPIK menyadari bahwa tidak semua proses akreditasi dan proses sertifikasi dapat dipantau. Ketersediaan anggaran, sebaran personel pemantau, dan keterjangkauan lokasi pemantauan serta ketersediaan data & informasi pendukung merupakan beberapa faktor pembatas dalam melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan JPIK, telah ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pada standar penilaian dan verifikasi legalitas kayu. Untuk informasi terkait pemantauan JPIK terhadap perusahaan yang mendapatkan sertifikat legalitas kayu, dapat didownload pada link “SVLK: Proses Tata Kelola Bertanggung Gugat”