Awal tahun 2013, Indonesia melalui kementrian Kehutanan dan Kementrian Perdagangan telah memberlakukan SVLK. SVLK menjadi instrumen sertifikasi yang sifatnya wajib dalam sertifikasi legalitas kayu di Indonesia. SVLK juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak untuk bisa menjalankan SVLK tetap konsisten.
Yayasan Mitra Insani (YMI), focal point dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) propinsi Riau melakukan diskusi pengenalan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada masyarakat Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau. Diskusi dibuka oleh Zainuri Hasyim, yang juga merupakan salah satu wakil Dinaminsator Nasional JPIK. Zainuri Hasyim juga sebagai salah satu pemateri dalam pengenalan SVLK kepada masyarakat Desa Harapan Jaya.
Diskusi dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Februari 2014 di Balai Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diskusi yang berlangsung selama 2 hari ini dihadiri tidak lebih dari 20 orang warga dan perangkat desa. Diskusi ini perlu dilakukan karena, masyarakat perlu untuk mengetahui apa itu SVLK dan bagaimana SVLK berpengaruh terhadap identitas kayu di Indonesia. Sehingga masyarakat bisa sekaligus membantu melakukan pemantauan terhadap perusahaan penyedia kayu dan penyedia produk olahan dari kayu.
Masyarakat dan perangkat desa sangat antusias dalam mengikuti diskusi ini, terjalan diskusi yang interaktif dan hangat. Menurut sebagian besar warga merasa awam dan belum mengenal apa itu SVLK bahkan tentang pengelolaan hutan sendiri. Komunitas radio Selasih 107,7 FM ikut interaktif dalam pelaksanaan pengenalan SVLK ini, yaitu dengan menyebarkan hasil dari kegiatan diskusi kepada masyarakat.
Diskusi pengenalan SVLK akan terus berlanjut ke desa lainnya yang berada disekitar kawasan hutan. Bertambahnya pengetahuan masyarakat terhadap SVLK diharapkan menumbuhkan keberanian bagi masyarakat untuk melaporkan / menentang kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang telah berlaku di negara kita.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.