TUJUAN

Meningkatkan kapasitas pemantau independent dalam melakukan pemantauan, sebagai jaminan dalam memastikan perbaikan tata kelola hutan. Peningkatan kapasitas mencakup isu SVLK dan isu kehutanan secara luas

SASARAN

Organisasi non pemerintah, lembaga pemberitaan, dan perguruan tinggi, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemantauan pelaksanaan SLVK dan isu-isu kehutanan secara umum

OUTPUT

Pemahaman pemantau independen dalam melakukan pemantauan baik mencakup isu SLVK secara khusus maupun isu kehutanan secara luas

Pemantau Independen (PI) merupakan salah satu aktor utama dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. PI terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok-kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi SVLK oleh pelaku kehutanan guna memastikan akuntabilitas dan kredibilitas SVLK. Keberadaan PI terhadap pemantauan pelaksanaan SVLK berdampak baik terhadap upaya perbaikan sistem ini. Peran penting PI pun secara hukum tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sejak tahun 2010 hingga tahun 2022 sudah lebih 500 individu di 28 Provinsi yang sudah mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas Pemantau Independen.

  • Provinsi Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Banten
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Barat
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat