Perkembangan Industri Kehutanan di Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah strategis dalam perdagangan kayu di Indonesia. Kondisi demikian membuat industri pengolahan kayu banyak berkembang di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, terdapat 1.084 unit usaha pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) di Jawa Timur. Pasokan bahan baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu tersebut diperoleh dari kayu bulat produksi hutan alam di luar Pulau Jawa, produksi Perum Perhutani dan pasokan dari kayu bulat produksi hutan rakyat/lahan masyarakat di Pulau Jawa atau luar Jawa. Tidak kurang dari 1,5 Juta meter kubik kayu bulat produksi hutan alam diterima perusahaan penampungan dan industri primer hasil hutan kayu di Jawa Timur. Pembinaan dan pengendalian IUIPHHK menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aktivitas pengolahan hasil hutan kayu dilakukan juga oleh pemegang Izin Usaha Industri (IUI) dan pemegang Tanda Daftar Industri (TDI). Berdasarkan data lapangan terdapat kurang lebih 600 unit IUI/TDI di Jawa Timur yang melakukan aktivitas pengolahan kayu gergajian menjadi barang jadi (end product). Pasokan bahan baku IUI dan TDI berupa kayu gergajian yang diperoleh dari hasil produksi industri primer hasil hutan kayu dan/atau kayu gergajian pasokan dari perusahaan penampungan kayu olahan/Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO). Pengawasan dan pengendalian IUI/TDI menjadi kewenangan instansi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perindustrian tersebut.
Pada beberapa pemegang izin, satu badan usaha memiliki perizinan sebagai IUIPHHK dan IUI dalam satu tapak lokasi yang terintegrasi, hal tersebut dikategorikan sebagai Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT). Pasokan bahan baku pada IPKT berupa kayu bulat dan dapat juga menerima pasokan berupa kayu gergajian.
Produk Industri Kehutanan (PIK) yang menjadi keluaran dari industri pengolahan kayu tersebut dipasarkan di dalam negeri (kota-kota besar di Pulau Jawa) dan pasar ekspor berupa kayu lapis, moulding, housing component, flooring, door jamb, dan woodworking lainnya. Berdasarkan data dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2019, industri pengolahan kayu di Jawa Timur menjadi pemasok ekspor produk industri kehutanan tertinggi di Indonesia berdasarkan kategori lokasi pelabuhan muat.
Tabel 1. Top 10 Pelabuhan Muat Produk Industri Kehutanan di Indonesia
Pelabuhan Muat | V-Legal Diterbitkan | Berat (Ton) | FOB (.000 USD) |
Tanjung Perak (Jawa Timur) | 26.995 | 853.085,26 | 1.078.869,03 |
Tanjung Priok (DKI Jakarta) | 18.839 | 728.779,05 | 769.803,92 |
Tanjung Emas (Jawa Tengah) | 27.752 | 489.963,88 | 739.346,25 |
Perawang (Riau) | 8.267 | 1.032.331,80 | 728.155,79 |
Boom Baru ( Sumatera Selatan) | 1.162 | 1.097.979,98 | 645.871,33 |
Buatan (Riau) | 4.605 | 819.134,92 | 456.524,18 |
Belawan (Sumatera Utara) | 3.018 | 200.973,36 | 154.248,42 |
Futong Terminal (Riau) | 119 | 318.815,64 | 147.511,84 |
Kuala Tungkal (Jambi) | 999 | 141.496,85 | 116.072,60 |
Banjarmasin (Kalimantan Selatan) | 1.219 | 91.313,77 | 92.257,25 |
Sumber data : http://silk.dephut.go.id, 24/06/2019,08.26 WIB
Aktivitas pemenuhan pasokan bahan baku kayu gergajian yang dilakukan industri pengolahan hasil hutan kayu sekunder (IUI/TDI), baik yang badan hukumnya mandiri maupun yang terpadu dengan pemegang IUIPHHK, dinilai masih belum seluruhnya tertib. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan KLHK terhadap aktivitas peredaran pasokan bahan baku kayunya, maupun atas hasil kegiatan penegakan hukum oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Sepanjang Tahun 2019, telah diamankan pasokan kayu gergajian untuk industri pengolahan kayu lanjutan di Jawa Timur sejumlah 368 kontainer yang memuat kurang lebih 6.600 meter kubik kayu gergajian Merbau oleh petugas Ditjen Gakkum KLHK. Pasokan kayu gergajian Merbau tersebut diduga illegal dan menggunakan dokumen angkutan yang tidak sah dan atau dipungut secara tidak sah. Proses hukum atas kayu tersebut masih berjalan.
Tulisan selengkapnya pada newsletter edisi 13 “The Monitor”.
Klik link “The Monitor” untuk Download.