Peraturan mengenai SVLK telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sejak Permenhut No P.38/2009 diterbitkan pertama kalinya.
Peraturan yang berlaku terkini terkait implementasi SVLK adalah PermenLHK No P.30/ MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2016. Peraturan tersebut menggantikan Permenhut 43/2014 juncto (jo) PermenLHK 95/2014. Aturan pelaksanaan teknis dari regulasi tersebut adalah Perdirjen PHPL P.14/2016 jo P.15/2016 tentang Standar dan Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dam Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Perdirjen tersebut juga disertai dengan Surat Edaran Dirjen PHPL No SE.14/2014 mengenai kewajiban penerapan SVLK. Sementara itu, untuk impor produk kehutanan, aturan pelaksanaan dari Permendag 78/2014 adalah Perdirjen PHPL P.7/2015 mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas, penerbitan deklarasi impor, dan rekomendasi impor produk kehutanan.
Terkait tata usaha kayu (TUK) atau penatausahaan hasil hutan (PUHH) yang dirujuk dalam implementasi SVLK, aturan terkini yang berlaku adalah PermenLHK P.43/MenLHKSetjen/2015 jo P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam (ditetapkan tanggal 12 Juli 2016) dan P.42/MenLHKSetjen/2015 jo P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2016) untuk penatausahaan kayu pada hutan negara. Adapun rujukan aturan untuk penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah PermenLHK P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak (ditetapkan pada tanggal 4 November 2016). Aturan terkait implementasi SVLK lainnya adalah PermenLHK P.46/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Post Audit terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan kayu (ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2015).