Didalam laporan ini dimuat informasi kredensial, kinerja, dan nilai tambah dari standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Indonesia. Secara spesifik, didalam laporan ini memuat penilaian terhadap sejauh mana PHPL dapat berkontribusi terhadap keberlanjutan dan legalitas sumber daya kayu di Indonesia. Secara metodologi, analisis dilakukan di dua Provinsi sampling (Kalimantan Tengah dan Timur) untuk membandingkan kondisi hutan pada konsesi yang bersertifikat PHPL dengan hutan konsesi non-PHPL (VLK atau Verifikasi Legalitas Kayu), dan konsesi yang tidak bersertifikasi dari tahun 2015-2017. Ditemukan bahwa konsesi bersertifikat PHPL secara keseluruhan menunjukkan kinerja lingkungan yang lebih baik dibandingkan dengan konsesi bersertifikat Legalitas Kayu (S-LK) atau konsesi yang tidak memiliki sertifikat.
Namun demikian, PHPL dan konsesi tebang pilih lainnya menghadapi kendala signifikan dalam menyadari potensi keberlanjutan mereka karena adanya tumpang tindih kebijakan penggunaan lahan yang mengancam integritas konsesi dan menghambat adanya perencanaan pengelolaan jangka panjang. Di dalam laporan ini juga dapat ditemukan metode evaluasi yang digunakan oleh Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) dalam menilai kinerja PHPL dan konsesi tebang pilih lainnya yang tidak secara menyeluruh merefleksikan kondisi riil di lapangan. LP&VI mengabaikan faktor-faktor yang mereka anggap sebagai diluar kontrol konsesi (eksternal, izin penggunaan lahan yang tumpang tindih).
Sebagaimana yang telah ditemukan dan dimuat dalam laporan ini, faktor-faktor eksternal tersebut secara mendasar membentuk kondisi lingkungan di area konsesi. Dengan demikian, kondisi tersebut mempengaruhi sejauh mana PHPL dapat mencapai potensi kelestarian dan keberlanjutannya. Maka dari itu, dalam ringkasan riset ini dimuat rekomendasi yaitu perlunya merevisi standar dan kriteria penilaian konsesi PHPL untuk memastikan bahwa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi sebuah konsesi wajib diperhitungkan ketika melakukan penilaian atau pengawasan. Yang terpenting, penilaian ini mengindikasikan adanya tumpang tindih izin penggunaan lahan yang perlu ditangani agar PHPL dapat mencapai potensi keberlanjutannya dengan maksimal.
Unduh laporan pada link berikut:
– Versi Bahasa Indonesia
– English Version