Pengumuman pencabutan S-PHPL PT MPL oleh Equality Indonesia

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 460 K/Pdt/2016 tanggal 18 Agustus 2016 telah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Merbau Pelalawan Lestari (grup APRIL) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Putusan tersebut menyebut bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Perusahaan tersebut juga dinyatakan telah melakukan penebangan hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya putusan MA juga menyatakan PT MPL harus membayar kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui KLHK sejumlah Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).

Atas keluarnya putusan MA ini Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) pada 21 November 2016 lalu telah menyampaikan laporan keluhan terkait Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL)  yang didapat PT MPL Nomor : 026/EQC-PHPL/I/2016. PT MPL di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah mendapatkan S-PHPL dari LPPHPL PT EQUALITY Indonesia pada tanggal 19 Januari 2016 dan berlaku hingga 18 Januari 2021.

Dalam laporan keluhan yang ditujukan kepada PT EQUALITY Indonesia, JPIK meminta agar S-PHPL yang diterbitkan dicabut.

“Atas laporan keluhan ini, meminta agar PT Equality menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan sertifikat PHPL PT Merbau Pelalawan Lestari atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt/2016,” tulis M. Kosar, Dinamisator JPIK dalam surat laporan keluhan.

Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.14/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Menyebutkan hal-hal yang menyebabkan S-PHPL maupun S-LK dicabut, salah satunya adalah secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), membeli, menerima, menyimpan, mengolah, menjual kayu ilegal, dan pembakaran hutan areal kerjanya.

Selanjutnya PT EQUALITY Indonesia menyampaikan kepada JPIK bahwa pihaknya telah mencabut S-PHPL PT Merbau Pelalawan Lestari per 23 November 2016 lalu. Dengan demikian S-PHPL PT Merbau Pelalawan Lestari dinyatakan sudah tidak berlaku.

Keluarnya surat pencabutan sertifikat harus diiringi dengan penegakan hukum oleh Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu JPIK mendesak KLHK harus segera mencabut izin usaha pemanfaatan hutan yang dimiliki oleh PT MPL dan memastikan produk kayu yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut tidak masuk kedalam rantai suplai industri kehutanan yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu.