Newsletter JPIK Edisi 15 “The Monitor”
Perizinan usaha kehutanan semakin dipermudah dalam Rencana Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) meskipun UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Penghapusan koperasi dan izin perorangan, masyarakat lokal dan adat yang tidak lagi diikutsertakan, akses terhadap sumberdaya hutan hanya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan besar swasta nyatanya …