SPORC Brigade Enggang sita 30 Meter Kubik Kayu dari Cagar Alam Teluk Apar Kalimantan Timur, Nahkoda dan Pembeli Kayu ditetapkan Sebagai Tersangka
Samarinda, Kaltim. Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah [...]
Samarinda, Kaltim. Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah [...]
Newsletter “The Monitor” ke-12 kali ini menyajikan berbagai [...]
Hari ini, Ditjen Gakkum LHK menerima kunjungan kerja 20 anggota [...]
Makassar, 11 Maret 2019. Kabar baik bagi Ditjen Gakkum KLHK, [...]
Surabaya, 25 Februari 2019. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen [...]