Penguatan Standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) telah berlaku
sekitar 10 tahun di Indonesia, yaitu sejak diberlakukannya Peraturan
Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009. Selama 10 tahun diterapkan, telah terjadi banyak penyempurnaan dari standar
penilaian yang digunakan untuk menilai atau memverifikasi unit usaha yang ingin
mendapatkan sertifikasi dalam skema SVLK, yaitu sertifikasi Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari (PHPL) atau Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
SVLK
terus berbenah untuk terus …