SEJARAH PEMBENTUKAN
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah jaringan individu dan lembaga yang bekerja sebagai pemantau independen kehutanan di Indonesia yang dibentuk dan di deklarasikan di Jakarta tahun 2010. Saat ini JPIK memiliki 68 anggota lembaga dan 614 anggota individu yang tersebar di 26 provinsi dari Aceh hingga Papua. JPIK didirikan dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola kehutanan yang baik melalui pemantauan independen yang bertanggung gugat. Sejak di deklarasikan JPIK bersama komponen masyarakat sipil khususnya masyarakat adat dan lokal aktif melakukan gerakan pemantaun hutan, menyusunan laporan, serta menerbitkan laporan-laporan hasil pemantaun yang dilakukan. Hasil pemantaun tersebut tersebut menjadi amunisi JPIK dalam melakukan advokasi kebijakan terutama berkaitan dengan pengelolaan hutan. Salah satu lahirnya kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Indonesia mendapat lisensi Forest Law, Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa. Sejak tahun 2015 hingga sekarang, JPIK memperluas kegiatan pemantauan pada isu tata kelola hutan yang lebih besar terutama permasalahan deforestasi (drivers of deforestation) di Indonesia melalui kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan); pemantauan, penelitian, dan kampanye; serta advokasi kebijakan dan penguatan hak masyarakat adat atau lokal.
Upaya membangun gerakan pemantauan hutan diupayakan dengan penuh integritas, independen dan inovatif. Integritas adalah manivestasi dari spirit organisasi untuk menjaga keutuhan antara apa yang dipikirkan, dikatakan dan dilakukan. Keutuhan itu akan menjamin terwujudnya sikap dan perilaku anggota yang bersih, terbuka dan bertanggung jawab. Independen merupakan perwujudan dari sikap tidak berpihak, non partisan dan tidak mengelola anggaran dari industri/unit manajemen kehutanan, termasuk dari anggaran negara. Sedangkan inovatif adalah komitmen untuk mengedepankan penciptaan pengetahuan, ketrampilan, kiat-kiat baru dalam upaya memperbaiki produk kebijakan yang lebih visioner, kontekstual, substansif dan signifikan dengan visi, misi dan tujuan organisasi.