SVLK adalah sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan legalitas, ketelusuran, dan kelestarian hasil hutan. Pemantauan independen merupakan bagian penting dari implementasi SVLK, yang diatur dalam Permen LHK 08/2021. Organisasi seperti Forest Watch Indonesia (FWI) dan JPIK telah melakukan pemantauan terhadap kepatuhan IUPHHK Hutan Tanaman Industri di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat. Provinsi-provinsi ini memiliki banyak konsesi hutan tanaman industri, yang menyumbang sebagian besar produksi kayu nasional. Namun, pengelolaan hutan tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah seperti deforestasi, konversi lahan gambut, dan konflik sosial.
Meskipun hasil penilaian SVLK menunjukkan sebagian besar perusahaan mempertahankan kinerja yang baik, temuan dari pemantau independen menunjukkan masih banyak indikasi pelanggaran, baik dalam aspek prasyarat, produksi, ekologi, maupun sosial. Oleh karena itu, policy brief ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem melalui penguatan standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan
lestari.