Pernyataan Sikap Bersama
Usut Kematian Petani Lahat dan Kembalikan Lahan Rakyat yang digusur oleh PT. Artha Prigel
Ketika wabah Covid19 tengah menyerang Indonesia dan berbagai negara lain di belahan dunia. Dua orang petani Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus gugur yakni Suryadi (40) dan Putra Bakti (35), dan dua lainnya Sumarlin (38) dan Lion Agustin (35) mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi dimana para petani menolak tanahnya yang dalam masa status quo untuk diselesaikan oleh Bupati, kembali dikuasai oleh PT. Artha Prigel. Pihak Perusahaan, melakukan aktivitas pengerjaan kembali yang dimintakan warga untuk berhenti, namun dijawab dengan pancingan kepada warga hingga terjadilah bentrokan antara kedua pihak, dimana di lokasi kejadian terdapat kepolisian.
Penyelesaian konflik agraria dengan tindakan yang brutal yang dilakukan PT. Artha Prigel, dengan didampingi aparat kepolisian ini menunjukkan suramnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Kejadian ini juga menambah daftar panjang letusan konflik agraria di Indonesia yang disertai korban dari pihak petani. Seharusnya petani yang berjuang melindungi haknya sebagai petani mendapatkan perlindungan Negara, bukan justru mendapatkan represi. Petani adalah aktor terdepan dalam ketahanan pangan di masa wabah seperti sekarang. Presiden Jokowi pun telah minta dukungan seluruh asosiasi kelompok profesi, serikat buruh, serikat pekerja, himpunan nelayan, dan petani untuk bersama bergotong-royong menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan ke depan. Namun kenyataannya, petani di daerah masih direpresi bahkan dibunuh.
Konflik antara petani Lahat dengan PT. Artha Prigel telah terjadi cukup lama. Menurut warga, sejak tahun 1993 beroperasinya PT Arta Prigel di beberapa Desa, khususnya di Desa Talang Sawah, dan Talang Sejemput, Kabupaten Lahat, ternyata belum kantongi izin resmi. Belakangan diketahui perusahaan yang bergerak dibidang buah sawit ini, baru mengusulkan surat Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2003, dan dikeluarkan HGU oleh BPN Lahat baru tahun 2006 silam.
Artha Prigel merupakan anak perusahaan PT. Bukit Barisan Indah Permai Group, dari Sawit Mas Group. PT. Bukit Barisan Indah Permai Group merupakan pemasok minyak sawit untuk Mondelez International, Wilmar International Limited, Musim Mas Holdings dan Louis Dreyfus Company B.V yang merupakan anggota dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dalam konteks ini seharusnya kebijakan RSPO tentang pembela hak asasi manusia dapat diterapkan dalam kasus ini mengingat kebijakan tersebut juga mengikat rantai pasok anggotanya. Secara resmi kebijakan yang berjudul “Protecting Human Rights Defenders, Whistleblowers, Complainants And Community Spokespersons” ini telah diadopsi tahun 2018 dan seketika harus diterapkan pada seluruh rantai pasok anggota RSPO.
Atas situasi tersebut, kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan perusahaan dan aparat yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa petani di Lahat. Oleh sebab itu, kami bersikap dan menuntut:
- Negara harus melakukan investigasi dengan segera tanpa memihak dan memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan telah terjadi dalam suatu wilayah yurisdiksinya. Sebagaimana yang tertera pada pasal 9 (5) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB pada 9 Desember 1998;
- Negara dalam mengusut kasus ini harus meminta pertanggungjawaban hukum bagi korporasi sebab keberadaan preman, security perusahaan dan aparat dalam konflik ini pasti diakibatkan oleh pengaruh dari korporasi dalam konteks ini PT. Artha Prigel merupakan anak perusahaan PT. Bukit Barisan Indah Permai Group;
- Presiden Jokowi memastikan perlindungan, keselamatan, dan kepastian hak-hak petani yang selama ini menjamin kebutuhan pangan rakyat, serta mengingat pentingnya ketersediaan pangan saat wabah Covid-19 menyerang;
- Presiden Jokowi memastikan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit dilaksanakan dengan baik dan tidak ada perluasan lahan dan fokus terhadap evaluasi perkebunan sawit.
- KAPOLRI mengkoordinasikan jajarannya untuk memastikan pengusutan tuntas atas hilangnya kedua nyawa petani Lahat dan menghentikan penggusuran yang dilakukan oleh PT Artha Prigel;
- Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, mengingat peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia;
- Kompolnas dan LPSK untuk segera melakukan investigasi dalam waktu yang singkat untuk mengeluarkan rekomendasi hasil investigasinya demi memberikan perlindungan kepada Petani serta keluarga korban;
- Kepada BPN RI untuk melakukan evaluasi izin HGU PT. PT. Artha Prigel
- Kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Lahat untuk mengevaluasi keberadaan usaha PT. Artha Prigel;
- Melihat urgensinya, kami juga mendesak agar negara segera mengeluarkan kebijakan (Peraturan Presiden), yang memastikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Agar tidak ada lagi kriminalisasi dan tindak kekerasan yang berujung pada kematian;
- Meminta RSPO untuk memastikan anggota-anggotanya terutama Mondelez International, Wilmar International Limited, Musim Mas Holdings dan Louis Dreyfus Company B.V memperhatikan rantai pasoknya dan menerapkan kebijakan RSPO tentang pembela hak asasi manusia sebagai komitmen mewujudkan sawit berkelanjutan;
- Meminta Mondelez International, Wilmar International Limited, Musim Mas Holdings dan Louis Dreyfus Company B.V memutus PT. Bukit Barisan Indah Permai Group dari rantai pasok produksinya;
- Meminta Mondelez International, Wilmar International Limited, Musim Mas Holdings dan Louis Dreyfus Company B.V memperhatikan rantai pasoknya dan mematuhi kebijakan perlindungan pembela hak asasi manusia RSPO sebagai komitmen mewujudkan sawit berkelanjutan.
Demikian pernyataan sikap bersama ini disampaikan agar menjadi perhatian semua pihak.
Jakarta, 23 Maret 2020
ELSAM – Forest Watch Indonesia – Greenpeace Indonesia – ICEL – Lingkar Hijau – JPIK – Kaoem Telapak – Sawit Watch – WALHI Sumatera Selatan – Yayasan Madani Berkelanjutan – Yayasan PUSAKA
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
M Hairul Sobri (Eep) – Direktur Eksekutif WALHI Sumsel (081278342402)
Sekar Banjaran Aji – Staf Advokasi Hukum ELSAM (081287769880)
Asep Komarudin – Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia (081310728770)
Hadi Jatmiko – Lingkar Hijau (081310068838)
Saepulloh – Sawit Watch (08129501733)