Tentang Kami
Di balik berbagai produk kayu, furnitur, kemasan, dan kertas yang digunakan sehari-hari sering tersembunyi persoalan yang jarang terlihat konsumen: deforestasi, pembalakan liar, praktik ilegal, dan pelanggaran hak masyarakat adat di hutan Indonesia. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bekerja membuka persoalan itu melalui pemantauan langsung di lapangan, agar hutan Indonesia dikelola secara adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Status Kelembagaan
Kelembagaan organisasi JPIK mengalami dinamika dalam perkembangannya. Tahun 2010 sampai 2016, legal entity JPIK dipayungi oleh kelembagaan salah satu anggota yakni Forest Watch Indonesia (FWI). Tahun 2016, anggota JPIK mulai mendiskusikan pembentukan legal entity JPIK guna memandirikan serta memperkuat kelembagaan organisasi JPIK. Pada saat yang sama, legal entity JPIK berpindah dari FWI ke Kaoem Telapak. Pada tahun 2024, JPIK telah berhasil mempunyai badan hukum berbentuk Perkumpulan dengan nama “Pecinta Rimba Indonesia” dan telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penggunaan nama “Pecinta Rimba Indonesia” digunakan untuk kepentingan internal, korespondensi dan kerjasama legal dengan pihak eksternal. Untuk aktivitas yang berhubungan dengan pemantauan, kampanye, pelatihan, advokasi kebijakan, dan lain-lain, tetap menggunakan nama JPIK.
Sejarah dan Mandat
JPIK dideklarasikan pada 23 September 2010 di Jakarta oleh 23 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah. Pembentukannya bertepatan dengan pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta proses menuju perjanjian FLEGT–VPA antara Indonesia dan Uni Eropa. Seiring waktu, SVLK kemudian bertransformasi menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, JPIK dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif Nasional dan diawasi oleh lima Dewan Nasional. Sejak awal berdiri, JPIK aktif melakukan pemantauan hutan, menyusun laporan, dan menerbitkan hasil pemantauan yang digunakan sebagai amunisi dalam melakukan advokasi kebijakan, khususnya terkait tata kelola dan pengelolaan hutan dan penegakan hukum.
Salah satu capaian penting dari advokasi tersebut adalah terbentuknya kebijakan SVLK di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut mendukung Indonesia memperoleh lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) dari Uni Eropa.
Sejak tahun 2015, JPIK telah memperluas kegiatan pemantauannya ke berbagai isu tata kelola kehutanan yang lebih luas, khususnya masalah deforestasi (faktor pemicu deforestasi) di Indonesia, melalui kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan); pemantauan, investigasi, dan kampanye; serta advokasi dan mendukung pengakuan masyarakat adat/local.
Ruang partisipasi publik dalam pemantauan kehutanan diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 (dalam tahap revisi) dan secara teknis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 (juga dalam tahap revisi), serta dikuatkan melalui kerangka SVLK dan VPA-FLEGT.
Visi Kami
Visi JPIK adalah terwujudnya tata kepemerintahan kehutanan yang baik serta tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan. Dimana hak masyarakat adat dan komunitas lokal dihormati, hutan terlindungi, dan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Misi Kami
- Terkelolanya jaringan organisasi dan individu secara kredibel dan akuntabel.
- Terkelolanya data dan informasi terkait tata kepemerintahan kehutanan yang baik serta tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan.
- Terciptanya peningkatan kapasitas jaringan dan anggota.
- Terselenggaranya pemantauan secara independen yang bertanggung-gugat terhadap tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan.
- Melakukan advokasi pembaharuan hukum dan kebijakan terkait dengan tata kepemerintahan kehutanan yang adil dan berkelanjutan.
Siapa Kami Saat ini?
Per Mei 2026, JPIK merupakan jaringan pemantau independen kehutanan terbesar di Indonesia, dengan cakupan wilayah kerja dan kelembagaan di 26 provinsi. Hingga saat ini jaringan kami terdiri atas 68 lembaga anggota dan 614 pemantau individu, meliputi pemantau lapangan, peneliti, dan berbagai elemen organisasi masyarakat sipil yang bekerja dari Aceh hingga Papua bersama masyarakat adat, komunitas lokal, kaum muda dan perempuan. Pemantauan ini berlangsung di tengah kawasan hutan Indonesia yang luasnya sekitar 123,95 juta hektare (2025).
Dasar Setiap Gerakan Pemantauan
JPIK menggabungkan pemantauan berbasis bukti primer dengan advokasi yang terukur:
• Pemantauan independen dan verifikasi lapangan atas izin kehutanan, rantai pasok kayu, dan praktik pembalakan liar.
• Analisis data spasial dan citra satelit untuk mendeteksi perubahan tutupan hutan dan dugaan pelanggaran batas konsesi.
• Audit dokumen legalitas, dari izin penebangan dalam konsesi hingga dokumen ekspor.
• Peningkatan kapasitas masyarakat adat, komunitas lokal dan kaum muda penjaga hutan (Forest Guardians) agar menjadi pemantau hutan yang mandiri sebagai aktor utama.
• Penelitian dan advokasi kebijakan kepada pemerintah, perusahaan, dan parlemen.
• Kolaborasi nasional dan global, termasuk dengan Global Forest Watch dan jaringan masyarakat sipil lain.
Mari Berkolaborasi
JPIK terbuka untuk kolaborasi strategis dengan donor, perusahaan yang berkomitmen pada keberlanjutan, jurnalis, peneliti, dan aktivis. Kami juga mengundang siapa pun yang memiliki informasi mengenai pelanggaran kehutanan untuk melaporkannya setiap temuan dapat menjadi langkah menuju perubahan.
Catatan dan Sumber
- Luas kawasan hutan Indonesia tahun 2025 sebesar 123,95 juta hektare, merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 8 Tahun 2026 (JDIH Kementerian Kehutanan).
- JPIK, “Pelajaran dari Pemantauan Independen terhadap Kepatuhan Legalitas dan Keberlanjutan di Sektor Kehutanan Indonesia 2012–2023” (2024), jpik.or.id.
Peta Wilayah Kerja JPIK
Aceh
1 Temuan Pemantauan
1 dari 27Sumatera Utara
10 Temuan Pemantauan
2 dari 27Riau
28 Temuan Pemantauan
3 dari 27Sumatra Barat
10 Temuan Pemantauan
4 dari 27Jambi
12 Temuan Pemantauan
5 dari 27Sumatera Selatan
7 Temuan Pemantauan
6 dari 27Jawa Barat
13 Temuan Pemantauan
7 dari 27Jawa Tengah
6 Temuan Pemantauan
8 dari 27Jawa Tmur
17 Temuan Pemantauan
9 dari 27Kalimantan Tengah
31 Temuan Pemantauan
10 dari 27Kalimantan Selatan
8 Temuan Pemantauan
11 dari 27Kalimantan Timur
15 Temuan Pemantauan
12 dari 27Sulawesi Tengah
5 Temuan Pemantauan
13 dari 27Sulawesi Selatan
4 Temuan Pemantauan
14 dari 27Sulawesi Barat
2 Temuan Pemantauan
15 dari 27Maluku Utara
9 Temuan Pemantauan
16 dari 27Papua Barat
16 Temuan Pemantauan
17 dari 27Gorontalo
2 Temuan Pemantauan
18 dari 27Banten
3 Temuan Pemantauan
19 dari 27Bengkulu
–
20 dari 27Lampung
–
21 dari 27Kalimantan Barat
–
22 dari 27Kalimantan Utara
–
23 dari 27Nusa Tenggara Barat
–
24 dari 27Sulawesi Tenggara
–
25 dari 27Maluku
–
26 dari 27Papua
4 Temuan Pemantauan
27 dari 27