Peningkatan Kapasitas

Kegiatan pemantauan, penguatan kapasitas, dan advokasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas kehutanan.

Penguatan Kapasitas Pemantau Independen

Upaya JPIK untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sipil guna memperkuat pemantauan kehutanan dan mendorong akuntabilitas tata kelola hutan.

Pemantau Independen (PI) merupakan salah satu aktor utama dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. PI terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok-kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi SVLK oleh pelaku kehutanan guna memastikan akuntabilitas dan kredibilitas SVLK. Keberadaan PI terhadap pemantauan pelaksanaan SVLK berdampak baik terhadap upaya perbaikan sistem ini. Peran penting PI pun secara hukum tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Tujuan

Meningkatkan kapasitas pemantau independent dalam melakukan pemantauan, sebagai jaminan dalam memastikan perbaikan tata kelola hutan. Peningkatan kapasitas mencakup isu SVLK dan isu kehutanan secara luas.

Sasaran

Organisasi non pemerintah, lembaga pemberitaan, dan perguruan tinggi, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemantauan pelaksanaan SLVK dan isu-isu kehutanan secara umum.

Output

Pemahaman pemantau independen dalam melakukan pemantauan baik mencakup isu SLVK secara khusus maupun isu kehutanan secara luas.

Peta Wilayah Kerja JPIK

Aceh


1 Temuan Pemantauan

1 dari 27

Sumatera Utara


10 Temuan Pemantauan

2 dari 27

Riau


28 Temuan Pemantauan

3 dari 27

Sumatra Barat


10 Temuan Pemantauan

4 dari 27

Jambi


12 Temuan Pemantauan

5 dari 27

Sumatera Selatan


7 Temuan Pemantauan

6 dari 27

Jawa Barat


13 Temuan Pemantauan

7 dari 27

Jawa Tengah


6 Temuan Pemantauan

8 dari 27

Jawa Tmur


17 Temuan Pemantauan

9 dari 27

Kalimantan Tengah


31 Temuan Pemantauan

10 dari 27

Kalimantan Selatan


8 Temuan Pemantauan

11 dari 27

Kalimantan Timur


15 Temuan Pemantauan

12 dari 27

Sulawesi Tengah


5 Temuan Pemantauan

13 dari 27

Sulawesi Selatan


4 Temuan Pemantauan

14 dari 27

Sulawesi Barat


2 Temuan Pemantauan

15 dari 27

Maluku Utara


9 Temuan Pemantauan

16 dari 27

Papua Barat


16 Temuan Pemantauan

17 dari 27

Gorontalo


2 Temuan Pemantauan

18 dari 27

Banten


3 Temuan Pemantauan

19 dari 27

Bengkulu


20 dari 27

Lampung


21 dari 27

Kalimantan Barat


22 dari 27

Kalimantan Utara


23 dari 27

Nusa Tenggara Barat


24 dari 27

Sulawesi Tenggara


25 dari 27

Maluku 


26 dari 27

Papua


4 Temuan Pemantauan

27 dari 27

Cakupan Wilayah

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top