Peningkatan Kapasitas
Kegiatan pemantauan, penguatan kapasitas, dan advokasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas kehutanan.
Penguatan Kapasitas Pemantau Independen
Upaya JPIK untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sipil guna memperkuat pemantauan kehutanan dan mendorong akuntabilitas tata kelola hutan.
Pemantau Independen (PI) merupakan salah satu aktor utama dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia. PI terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok-kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi SVLK oleh pelaku kehutanan guna memastikan akuntabilitas dan kredibilitas SVLK. Keberadaan PI terhadap pemantauan pelaksanaan SVLK berdampak baik terhadap upaya perbaikan sistem ini. Peran penting PI pun secara hukum tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Tujuan
Meningkatkan kapasitas pemantau independent dalam melakukan pemantauan, sebagai jaminan dalam memastikan perbaikan tata kelola hutan. Peningkatan kapasitas mencakup isu SVLK dan isu kehutanan secara luas.
Sasaran
Organisasi non pemerintah, lembaga pemberitaan, dan perguruan tinggi, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemantauan pelaksanaan SLVK dan isu-isu kehutanan secara umum.
Output
Pemahaman pemantau independen dalam melakukan pemantauan baik mencakup isu SLVK secara khusus maupun isu kehutanan secara luas.
Peta Wilayah Kerja JPIK
Aceh
1 Temuan Pemantauan
1 of 27Sumatera Utara
10 Temuan Pemantauan
2 of 27Riau
28 Temuan Pemantauan
3 of 27Sumatra Barat
10 Temuan Pemantauan
4 of 27Jambi
12 Temuan Pemantauan
5 of 27Sumatera Selatan
7 Temuan Pemantauan
6 of 27Jawa Barat
13 Temuan Pemantauan
7 of 27Jawa Tengah
6 Temuan Pemantauan
8 of 27Jawa Tmur
17 Temuan Pemantauan
9 of 27Kalimantan Tengah
31 Temuan Pemantauan
10 of 27Kalimantan Selatan
8 Temuan Pemantauan
11 of 27Kalimantan Timur
15 Temuan Pemantauan
12 of 27Sulawesi Tengah
5 Temuan Pemantauan
13 of 27Sulawesi Selatan
4 Temuan Pemantauan
14 of 27Sulawesi Barat
2 Temuan Pemantauan
15 of 27Maluku Utara
9 Temuan Pemantauan
16 of 27Papua Barat
16 Temuan Pemantauan
17 of 27Gorontalo
2 Temuan Pemantauan
18 of 27Banten
3 Temuan Pemantauan
19 of 27Bengkulu
–
20 of 27Lampung
–
21 of 27Kalimantan Barat
–
22 of 27Kalimantan Utara
–
23 of 27Nusa Tenggara Barat
–
24 of 27Sulawesi Tenggara
–
25 of 27Maluku
–
26 of 27Papua
4 Temuan Pemantauan
27 of 27Cakupan Wilayah
- Provinsi Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Riau
- Sumatera Barat
- Lampung
- Jambi
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Jawa Barat dan Banten
- Nusa Tenggara Barat
