KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis inisial 23 Korporasi yang terkena sanksi administrasi sebagai implikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini. Sanksi administrasi tersebut didominasi sanksi pembekuan izin 16 perusahaan, lalu untuk paksaan pemerintah pada 4 perusahaan, pencabutan izin lingkungan pada 2 perusahaan, dan 1 pencabutan hak pengusahaan hutan.

Ini sudah melalui tahapan kroscek dan klarifikasi yang kami lakukan terhadap ratusan kasus tahun ini, ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta. Tidak menutup kemungkinan, ujarnya, sanksi paralel dijatuhkan kepada korporasi tersebut, baik itu gugatan pidana maupun perdata. 

Untuk setiap lahan yang terbakar, misalnya, akan diminta dikembalikan ke negara untuk dilakukan restorasi. Itu sesuai dengan arahan Presiden, tambah Siti.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti dalam kesempatan yang sama menyatakan terdapat 301 kasus yang ditangani Polri, baik dalam perorangan maupun korporasi. Untuk korporasi asing, terdapat tiga kasus yang sedang ditangani Polri. Di Kalteng ada satu perusahaan asing asal Tiongkok, inisialnya PT ASP, ucap Badrodin.

Sementara itu, aktivis Jaringan Pengawas Independen Kehutanan (JPIK) Nike Arya dalam konferensi pers bertajuk Pelanggaran SVLK dan Komitemn Palsu Perlindungan Hutan Alam, Gambut, dan Penyelesaian Konflik Lahan, di Jakarta kemarin menegaskan Indo nesia masih membutuhkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu dimaksudkan sebagai upaya agar Indonesia bebas dari stigma dari pihak asing bahwa sumber kayu dari Indonesia dihasilkan secara ilegal.

SVLK tidak hanya mewajibkan para pelaku industri kayu dan kayu olahan untuk memastikan keaslian kayu mereka, tetapi juga memastikan kelestarian pengelolaan hutan dari wilayah konsesi mereka. Dari 2011, kami sudah menyampaikan 60 keluhan terhadap perusahaan pemberi sertivikasi, 30 di antaranya merupakan keluhan masih adanya konflik sosial dalam wilayah konsesi, terangnya.

Ungkapan senada dikemukakan Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Fathul Barri. Ada SVLK saja masih ada yang curang, bagaimana kalau tidak ada?katanya. Untuk itu, Mufti meminta agar pemerintah juga melakukan transparansi data dan informasi terhadap peta konsesi serta Rencana Kerja Tahunan dari setiap korporasi agar masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan praktik kehutanan.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2015/12/23/ArticleHtmls/23-Korporasi-Kena-Sanksi-Kementerian-LHK-23122015011029.shtml?Mode=1#