Multi Usaha Kehutanan (MUK) diperkenalkan sebagai pendekatan baru dalam pengelolaan hutan yang bertujuan mendorong diversifikasi usaha, meningkatkan nilai ekonomi kawasan hutan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030. Namun, implementasi di lapangan perlu terus dipantau untuk memastikan bahwa tujuan tersebut benar-benar terwujud dan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Melalui policy brief ini, JPIK menyajikan hasil pemantauan terhadap implementasi Multi Usaha Kehutanan di Gorontalo dan Jawa Timur. Kajian ini mengulas bagaimana kebijakan diterapkan dalam praktik, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi, mulai dari perlindungan hutan alam, transparansi tata kelola, penyelesaian konflik tenurial, pembagian manfaat bagi masyarakat, hingga integritas klaim karbon. Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi di tingkat tapak yang perlu menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
Policy brief ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi Multi Usaha Kehutanan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
