Kayu bulat dari hutan alam tanda tanda V-LegalJaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur mengindikasikan banyak oknum memanfaatkan kelemahan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sudah diberlakukan mulai 2010 lalu. Muhammad Ichwan Fokal Point JPIK Jawa Timur mengatakan para oknum ini ingin memanfaatkan kelemahan SVLK dan mereka tetap dengan leluasa menjual kayu yang diindikasikan illegal baik itu dari kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman.

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Timur mengindikasikan banyak oknum memanfaatkan kelemahan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sudah diberlakukan mulai 2010 lalu. Muhammad Ichwan Fokal Point JPIK Jawa Timur mengatakan para oknum ini ingin memanfaatkan kelemahan SVLK dan mereka tetap dengan leluasa menjual kayu yang diindikasikan illegal baik itu dari kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman.

Dicontohkan Ichwan, seperti yang terjadi pada Setember 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sucofindo menemukan pemalsuan sertifikat VLK yang dilakukan UD Narda Jati Jaya di Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Dugaan pemalsuan sertifikat ini ditemukan LVLK Sucofindo ketika melakukan proses re-sertifikasi PT Usaha Loka yang beralamat di Malang pada bulan September 2015, dimana satu diantara pemasok PT Usaha Loka Adalah UD Narda Jati Jaya,” ujar Ichwan.

Ichwan menambahkan UD Narda Jati Jaya melampirkan sertifikat VLK Asosiasi Pengusaha Industri Kayu Jombang (APIK Jombang) No. 072/LVLK-009/XI/2014 yang diterbitkan LVLK Transtra Permada 24 November 2014, di mana dalam sertifikat itu tercantum anggota APIK Jombang adalah UD Ika Jati, UD Barokah, UD Rimba Asri, UD PK Mojopahit dan UD Narda Jati Jaya. Sementara sertifikat VLK APIK Jombang No. 072/LVLK-009/XI/2014 yang asli diterbitkan pada 6 Januari 2015 oleh LVLK Transtra Permada dimana anggota APIK Jombang terdiri dari UD Ika Jati, UD Barokah, UD Rimba Asri dan UD Yani Indah Jaya.

Sertifikat Legalitas Kayu yang di palsukan

Menurut Ichwan dengan temuan itu LVLK Sucofindo mengindikasikan pemalsuan ini, waktu satu diantara pemasok PT Usaha Loka, yaitu UD Ika Jati juga melampirkan sertifikat VLK APIK Jombang, yang berbeda dengan sertifikat VLK APIK Jombang yang dilampirkan UD Narda Jati Jaya. “Karena adanya perbedaan sertifikat VLK, LVLK Sucofindo melakukan konfirmasi kepada LVLK Transtra Permada selaku penerbit sertifikat. Berdasarkan informasi dari LVLK Transtra Permada, diketahui kalau UD Narda Jati Jaya bukan anggota dari APIK Jombang,” jelas Ichwan.

Ditegaskan Ichwan, pemalsuan Sertifikat VLK yang dilakukan UD Narda Jati Jaya merupakan pelanggaran hukum dan sangat melemahkan kredibilitas SVLK di Indonesia dan sangat mungkin ini sudah banyak terjadi serta dilakukan oknum lain yang ingin melemahkan SVLK. “Pemalsuan ini harus menjadi perhatian banyak pihak baik itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KAN, Kantor Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten, LVLK, Asosiasi Pengusaha, dan Pemantau Independen serta pihak lain,” tandas Ichwan Fokal Point JPIK Jawa Timur.

Ichwan juga menjelaskan, kalau kasus pemalsuan ini terus terjadi akan memberikan peluang bagi kayu ilegal dengan mudah masuk dalam sistem SVLK, dan menghilangkan kepercayaan pasar akan jaminan kayu yang sudah memiliki SVLK bersumber dari aktivitas yang legal.

Dengan kondisi itu, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Provinsi Jawa Timur memandang penting untuk memperkuat kebijakan terkait “Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), guna memperkuat pelaksanaan SVLK dan menghilangkan peluang “oknum” yang ingin melemahkan SVLK.

JPIK Jawa Timur juga mendesak beberapa hal pada pemerintah dan pengusaha, diantaranya perusahaan harus melakukan pengecekan keabsahan Sertifikat VLK yang dilampirkan pemasok kayu. Kalau LVLK menemukan adanya pemalsuan Sertifikat VLK, harus segera melaporkan ke KLHK dan membuat pengumuman di website LVLK dan SILK Dephut agar para pihak dapat mengetahui pelaku dan informasi pemalsuan itu.

Khusus untuk kasus UD Narda Jati Jaya, KLHK harus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas karena kasus pemalsuan dokumen mengandung unsur pidana sehingga tidak ada lagi oknum perusahaan yang melakukan pemalsuan sertifikat yang dapat melemahkan kredibilitas SVLK. [TAS]
Dicontohkan Ichwan, seperti yang terjadi pada Setember 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) Sucofindo menemukan pemalsuan sertifikat VLK yang dilakukan UD Narda Jati Jaya di Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Dugaan pemalsuan sertifikat ini ditemukan LVLK Sucofindo ketika melakukan proses re-sertifikasi PT Usaha Loka yang beralamat di Malang pada bulan September 2015, dimana satu diantara pemasok PT Usaha Loka Adalah UD Narda Jati Jaya,” ujar Ichwan.

Ichwan menambahkan UD Narda Jati Jaya melampirkan sertifikat VLK Asosiasi Pengusaha Industri Kayu Jombang (APIK Jombang) No. 072/LVLK-009/XI/2014 yang diterbitkan LVLK Transtra Permada 24 November 2014, di mana dalam sertifikat itu tercantum anggota APIK Jombang adalah UD Ika Jati, UD Barokah, UD Rimba Asri, UD PK Mojopahit dan UD Narda Jati Jaya. Sementara sertifikat VLK APIK Jombang No. 072/LVLK-009/XI/2014 yang asli diterbitkan pada 6 Januari 2015 oleh LVLK Transtra Permada dimana anggota APIK Jombang terdiri dari UD Ika Jati, UD Barokah, UD Rimba Asri dan UD Yani Indah Jaya.

Sertifikat Legalitas Kayu yang di palsukanMenurut Ichwan dengan temuan itu LVLK Sucofindo mengindikasikan pemalsuan ini, waktu satu diantara pemasok PT Usaha Loka, yaitu UD Ika Jati juga melampirkan sertifikat VLK APIK Jombang, yang berbeda dengan sertifikat VLK APIK Jombang yang dilampirkan UD Narda Jati Jaya. “Karena adanya perbedaan sertifikat VLK, LVLK Sucofindo melakukan konfirmasi kepada LVLK Transtra Permada selaku penerbit sertifikat. Berdasarkan informasi dari LVLK Transtra Permada, diketahui kalau UD Narda Jati Jaya bukan anggota dari APIK Jombang,” jelas Ichwan.

Ditegaskan Ichwan, pemalsuan Sertifikat VLK yang dilakukan UD Narda Jati Jaya merupakan pelanggaran hukum dan sangat melemahkan kredibilitas SVLK di Indonesia dan sangat mungkin ini sudah banyak terjadi serta dilakukan oknum lain yang ingin melemahkan SVLK. “Pemalsuan ini harus menjadi perhatian banyak pihak baik itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KAN, Kantor Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten, LVLK, Asosiasi Pengusaha, dan Pemantau Independen serta pihak lain,” tandas Ichwan Fokal Point JPIK Jawa Timur.

Ichwan juga menjelaskan, kalau kasus pemalsuan ini terus terjadi akan memberikan peluang bagi kayu ilegal dengan mudah masuk dalam sistem SVLK, dan menghilangkan kepercayaan pasar akan jaminan kayu yang sudah memiliki SVLK bersumber dari aktivitas yang legal.

Dengan kondisi itu, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Provinsi Jawa Timur memandang penting untuk memperkuat kebijakan terkait “Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), guna memperkuat pelaksanaan SVLK dan menghilangkan peluang “oknum” yang ingin melemahkan SVLK.

JPIK Jawa Timur juga mendesak beberapa hal pada pemerintah dan pengusaha, diantaranya perusahaan harus melakukan pengecekan keabsahan Sertifikat VLK yang dilampirkan pemasok kayu. Kalau LVLK menemukan adanya pemalsuan Sertifikat VLK, harus segera melaporkan ke KLHK dan membuat pengumuman di website LVLK dan SILK Dephut agar para pihak dapat mengetahui pelaku dan informasi pemalsuan itu.

Khusus untuk kasus UD Narda Jati Jaya, KLHK harus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas karena kasus pemalsuan dokumen mengandung unsur pidana sehingga tidak ada lagi oknum perusahaan yang melakukan pemalsuan sertifikat yang dapat melemahkan kredibilitas SVLK. [TAS]