KERTAS POSISI
Kelompok Masyarakat Sipil Region Tanah Papua dan Maluku Utara
“Sistem Sertifikasi Bukan Sekedar Label Sawit Berkelanjutan”
INDUSTRI PERKEBUNAN SAWIT merambah Tanah Papua dan Maluku Utara sejak tahun 1982 dan ekspansinya tetap berjalan hingga kini. Seperti halnya di berbagai kawasan di Indonesia, industri sawit Tanah Papua dan Maluku Utara tidak terbebas berbagai persoalan praktik yang tidak ramah lingkungan, rawan perampasan lahan, pelanggaran hak, baik terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitarnya, serta perubahan sosial dan budaya. Desakan-desakan perubahan mendasar atau reformasi tata kelola perkebunan sawit bermunculan, baik dalam hal penegakan hukum, maupun pembentukan hukum baru yang lebih tegas.
Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal keberlanjutan dan perbaikan tata kelola kelapa sawit berawal dari inisiasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada tahun 2011. Revisi ISPO berlangsung pada tahun 2015 yang pada saat itu sejumlah laporan dan penelitian membeberkan rantai pasokan industri sawit Indonesia yang alpa dalam penyelesaian permasalahan lingkungan, sehingga berbagai pihak meminta Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar untuk memberi perhatian khusus kepada aspek ekologi. Sejak pemberlakuan ISPO per Maret 2011 sampai dengan Februari 2016, terdapat 225 sertifikat ISPO yang telah diberikan, dengan cakupan seluas 1,4 juta ha area (statusnya masih sama per Februari 2017), dan CPO yang tersertifikasi mencapai 5,9 juta ton per tahun. Penerbitan sertifikasi ISPO meningkat signifikan dalam rentang waktu satu tahun, Februari 2016-2017, yakni 290% dari rata-rata persentase penerbitasan ,n sertifikat ISPO per tahun sejak 2011.
Secara umum konlflik perkebunan sawit di Indonesia disebabkan kerena tidak digunakan prinsip FPIC dalam pembebasan lahan atau seluruh rencana investasi, yang terjadi adalah pemilik tanah tidak dilibatkan dalam pembicaraan kontrak kerja dan hal-hal yang terkait dengan keberlangsungan hidup. Misalnya tidak ada proses sosialisasi yang baik. Manajemen justru hanya melakukan pendekatan dengan iming-imingan kesejahteraan dan ini merupakan proses penipuan dalam proses sosialisasi. Dan yang lebih parah, dalam proses pembebasan tanah, cenderung menggunakan issue separatis untuk merekayasa situasi yang memungkinkan adanya pengamanan dari pihak keamanan yang memberi jaminan terhadap investasi.Secara kasuistik, banyak terjadi praktek represifitas dengan todongan senjata di Tanah Papua dan Maluku Utara.
Tidak hanya papua, industry perkebunan sawit juga menyasar kawasan kepulauan kecil di daerah Maluku Utara. Banyak temuan dimana, masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan sekitar hutan di wilayah konsesi kehilangan sector produktifitas berupa ladang perkebunan pala dan cengkeh, yang merupakan komoditas andalan. Warga desa yang notabene berprofesi sebagai petani subsisten juga kehilangan akses untuk berladang dan memanfaatkan bahan baku dari hutan yang telah dilepaskan. Dampak ekologis dari bias pembangunan pada aspek ruang ini sangat menganggu sector perikanan atau mata pencaharian warga peisisir dan kerusakan terumbu karang karena tata batas area yang di land clearing berdekatan dengan ekosistem pesisir pulau. Oleh karena itu, patut untuk dijadikan bahan pertimbangan dan perlu diakomodir dalam rancangan PERPRES terkait ISPO.
Akan tetapi, ISPO belum memberikan perubahan berarti. Laju pemberian sertifikasi ISPO berbanding terbalik dengan perbaikan nyata tata kelola industri kelapa sawit dengan berlanjutnya persoalan-persoalan utama di antaranya:
- Legalitas yang menyangkut izin Hak Guna Usaha (HGU) / Izin Usaha Perkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan dalam kaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP);
- Terbitnya izin-izin melalui praktik-praktik non-prosedural (seperti korupsi dan grativikasi);
- Izin limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
- Penanaman di sempadan sungai;
- Penerapan kebijakan perlindungan ekosistem penting;
- Perlindungan wilayah bernilai konservasi tinggi (HCV) dan wilayah bernilai stok karbon tinggi (HCS);
- Terdapat pola kerjasama yang diterapkan tidak manusiawi, sehingga posisi tawar masyarakat adat sebagai mitra kian lemah di hadapan industri sawit;
- Gagalnya penyejahteraan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat;
- Maraknya konflik tenurial dalam pembangunan perkebunan sawit.
- Efektifitas dari kebijakan penundaan izin hutan primer dan lahan gambut.
- Permasalahan dalam transparansi perolahan keuntungan dan kerugian dari sektor perkebunan kelapa sawit.
- Dampak perkebunan sawit yang mendorong terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan.
Terbitnya sertifikasi ISPO tidak serta merta dibarengi perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Hal ini kemudian mendapat respon dari Pemerintah Indonesia. Momentum untuk pembenahan tata kelola sawit telah dibuka melalui pernyataan Presiden RI per tanggal 14 April 2016 yakni komitmen untuk menjalankan moratorium sawit (KSP, 2016). Harapannya momentum ini menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk membenahi industri kelapa sawit Indonesia supaya mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan, menyejahterakan petani dan pekerja sawit serta lebih kompetitif.
Pada bulan Juni 2016, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Penguatan ISPO melalui Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tim Penguatan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO Certification System) dengan kegiatan utama menyusun sistem ISPO yang memiliki kredibilitas lebih. Tujuan utama pembentukan tim tersebut adalah untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem sertifikasi dan standardisasi industri kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Sampai dengan akhir Desember 2016, Tim Penguatan ISPO telah menyelenggarakan serangkaian diskusi terbatas dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan merumuskan fokus rancang ulang ISPO. Sejak Mei 2017, Tim Penguatan ISPO sudah memulai rangkaian konsultasi publik di lima kawasan. Konsultasi publik pertama yakni di region Sumatera, kedua di region Kalimantan, ketiga di region Sulawesi dan keempat di region Tanah Papua dan Maluku Utara.
Dengan mempertimbangkan berlangsungnya proses rancang ulang ISPO dan Peraturan Presiden tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres ISPO), kami perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dan Petani Kelapa Sawit di Region Tanah Papua dan Maluku Utara menekankan masukan-masukan tertulis. Masukan – masukan tersebut dapat dibaca melalui dokumen yang dapat didownlad disini (versi bahasa) dan disni (versi english)