Jejak Tersembunyi Ramin: Menelusuri Rantai Perdagangan Ramin dari Hutan Gambut hingga Pasar Global

Bagikan:

Ramin (Gonystylus bancanus) merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang habitat alaminya terbatas pada hutan rawa gambut. Meski berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam CITES Appendix II sehingga pemanfaatan dan perdagangannya berada dalam mekanisme pengaturan dan pengawasan khusus, ramin terus dieksploitasi dan diperdagangkan. Pengendalian yang selama ini bertumpu pada kuota dan dokumen administratif perlu diuji kembali di lapangan untuk memastikan perlindungan terhadap jenis ini benar-benar berjalan.

Melalui laporan investigasi ini, JPIK dan IFM Fund menyajikan hasil pemantauan pada 2022-2025 terhadap dugaan pembalakan liar dan perdagangan ilegal kayu ramin dari Kalimantan Tengah. Laporan ini menelusuri rantai pasok mulai dari penebangan di kawasan hutan lindung dan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Kameloh Baru, pengangkutan melalui Sungai Kahayan, pengolahan di industri sumpit di Palangka Raya, hingga ekspor ke luar negeri. Temuan diperkuat dengan pengujian ilmiah melalui analisis DNA, anatomi kayu, dan DART-TOF-MS terhadap sampel kayu dan produk sumpit. Laporan ini juga mengulas dugaan ketidaksesuaian jenis kayu antara dokumen sertifikasi dan temuan lapangan, serta indikasi ketiadaan kuota pemanfaatan ramin di Kalimantan Tengah pada saat pemantauan berdasarkan konfirmasi BKSDA. Meskipun temuan telah dilaporkan kepada penegak hukum, aktivitas pengolahan dan ekspor produk sumpit berbahan ramin diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, PPATK, Kementerian Kehutanan, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan, memperkuat tata kelola rantai pasok kayu, serta menyelamatkan populasi ramin yang tersisa.

Download Laporan Investigasi “Jejak Tersembunyi Ramin: Menelusuri Rantai Perdagangan Ramin dari Hutan Gambut hingga Pasar Global” di sini.

Saran Artikel

Jejak Tersembunyi Ramin: Menelusuri Rantai Perdagangan Ramin dari Hutan Gambut hingga Pasar Global
POLICY BRIEF – MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM PRAKTIK: PELAJARAN IMPLEMENTASI UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA HUTAN
The Monitor Newsletter Edisi 24

Artikel Terkait

Punya Informasi Pelanggaran Kehutanan?

Laporkan temuan Anda untuk diverifikasi dan didorong menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan advokasi kebijakan.

Scroll to Top