Dalam melakukan pemantauan perlu adanya sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas, agar kerja-kerja monitoring pelaksanaan SVLK dapat berjalan dengan baik. Pelatihan pemantauan bagi masyarakat adat/lokal telah diselenggarakan oleh JPIK pada bulan Agustus – September 2019, di ikuti oleh perwakilan masyarakat lokal dan adat yang berada di 8 Provinsi di Indonesia. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan potensi tingginya aktivitas pembalakan liar dan sebaran jumlah industri pengolahan kayu yang berskala ekspor maupun domestik.
Selain itu, aktivitas pemantauan di hilir khususnya di Provinsi Jawa Timur dilakukan oleh PPLH Mangkubumi/JPIK Jawa Timur menemukan sebanyak 89 pohon Sonokeling di jalur jalan nasional Tulunganggung-Trenggalek dan Tulungagung-Blitar, ditebang tanpa izin. Di hulu, pemantauan yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu pada pemegang IUPHHK-HA PT Anugerah Pratama Inspirasi menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk kegiatan pemanfaatan kayu diwajibkan untuk membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi). Begitupun pada perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pemanfatan Kayu (IPK). Jika perusahaan tersebut melakukan landclearing dan memanfaatkan kayunya tanpa disertai izin IPK, maka terdapat potensi kerugian negara akibat perusahaan tidak membayarkan PSDH-DR.
Disisi lain, kabar yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di Indonesia yaitu terkait dengan RUU Pertanahan. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan merupakan salah satu RUU yang bakal disahkan oleh DPR, namun beberapa pasal dinilai bermasalah. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terulang di tahun 2019 ini. Kejadian Karhutla tersebut dianggap menjadi penghambat pencapaian 13 target pembangunan berkelanjutan.
Bagian akhir dari newsletter “The Monitor” edisi 14 ini membahas tentang Korupsi Sumber Daya Alam dalam bayang-bayang pelemahan KPK. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah yang selama ini gencar menangani kasus korupsi di Indonesia, termasuk sumber daya alam.
Download Newsletter “The Monitor” ke-14:
Bahasa Indonesia